Oleh:
Menurut konteknya, kata madinah memang diartikan sebagai kota. Namun pada dasarnya, perkataan itu mengandung makna peradaban. Dalam bahasa Arab, peradaban memang sering dinyatakan dalam madaniyah atau tamaddun, selain dalam kata hadharah. Sebagaimana yang dilakukan oleh nabi Muhammad Saw. bersama semua penduduk Madinah meletakkan dasar-dasar masyarakat madani, dengan menggariskan ketentuan hidup bersama dalam suatu dokumen yang dikenal sebagai Piagam Madinah (Mitsaq al-Madinah). Pada saat itulah untuk pertama kalinya umat manusia diperkenalkan, antara lain, kepada wawasan kebebasan, terutama di bidang agama dan politik, khususnya pertahanan. Dan saat itu pula, nabi Muhammad Saw. dan kaum muslimin diizinkan mengangkat senjata, perang membela diri dan menghadapi musuh-musuh peradaban sebagai bentuk pembelaan terhadap masyarakat madani.
Contoh di atas merupakan sikap antusias dan pembuktian yang kongkrit dalam membentuk sebuah masyarakat madani. Dengan demikian, adalah masyarakat yang berbudi luhur dan berakhlak mulia itulah, masyarakat berperadaban, masyarakat madani, civil society. Masyarakat madani yang dibangun nabi itu, oleh seorang sosiologi agama terkemuka dari Barat disebut sebagai masyarakat yang untuk zaman dan tempatnya sangat modern, bahkan terlalu modern, sehingga setelah nabi Muhammad Saw. wafat tidak bertahan lama. Karenanya, Timur Tengah dan umat manusia saat itu belum siap dengan prasarana sosial yang diperlukan untuk menopang suatu tatanan sosial yang modern seperti yang dirintis Nabi Muhammad Saw.
Berpangkal dari pandangan hidup bersemangat ketuhanan dengan konsekuensi tindakan kebaikan kepada sesama manusia, “Siapakah yang lebih baik perkataannya daripada orang yang menyeru kepada Allah, mengerjakan amal yang salih dan berkata: Sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang berserah diri“ (QS Fushshilat: 33).
Masyarakat madani tegak berdiri di atas landasan keadilan, yang bersendikan keteguhan berpegang kepada hukum. Menegakkan hukum adalah amanat Allah Swt, yang diperintahkan untuk dilaksanakan kepada yang berhak: “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat”. (QS Al-Nisa:58)
Dan Nabi telah memberi teladan kepada kita. Secara amat setia beliau laksanakan perintah Allah itu. Al-Qur'an juga menegaskan bahwa tugas suci semua nabi ialah menegakkan keadilan di antara manusia: “Tiap-tiap umat mempunyai rasul; maka apabila telah datang rasul mereka, diberikanlah keputusan antara mereka dengan adil dan mereka (sedikit pun) tidak dianiaya.” Atas pertimbangan ajaran itulah, dan dalam rangka menegakkan masyarakat madani, nabi tidak pernah membedakan antara golongan atau suku tertentu, ataupun keluarga sendiri. Beliau pernah menegaskan bahwa hancurnya bangsa-bangsa masa lalu adalah karena jika satu golongan tertentu melakukan kejahatan dibiarkan, tetapi jika golongan lain melakukannya pasti dihukum. Karena itu nabi juga menegaskan, seandainya Fatimah pun, puteri kesayangan beliau, melakukan kejahatan, maka beliau akan menghukumnya sesuai ketentuan aturan yang berlaku.
Oleh sebab itu, itikad pribadi saja tidak cukup untuk mewujudkan masyarakat berperadaban. Itikad baik yang merupakan buah keimanan itu harus diterjemahkan menjadi tindakan kebaikan yang nyata dalam masyarakat, berupa amal saleh, yang secara ta’rif adalah tindakan membawa kebaikan untuk sesama manusia. Tindakan kebaikan bukanlah untuk kepentingan Allah Swt, sebab Allah Swt. adalah Maha Kaya, yang tidak membutuhkan apapun dari manusia. Siapapun yang melakukan kebaikan, maka dia sendirilah yang akan memetik dan merasakan buah manis dari kebaikan dan kebahagiaan. Begitu pula sebaliknya, siapapun yang melakukan kejahatan, maka dia sendiri yang akan menanggung akibat kerugian dan kejahatannya. Sebagaimana dalam wahyu-Nya: “Barang siapa yang mengerjakan amal shaleh maka (pahalanya) untuk dirinya sendiri dan barang siapa yang berbuat jahat maka (dosanya) atas dirinya sendiri; dan sekali-kali tidaklah Tuhanmu menganiaya hamba-hamba (Nya).” (QS. Fushilat:46) “Barang siapa yang mengerjakan amal yang shaleh maka itu adalah untuk dirinya sendiri, dan barang siapa mengerjakan kejahatan, maka itu akan menimpa dirinya sendiri, kemudian kepada Tuhanmulah kamu dikembalikan.” (QS. Al-jatsiyah:15)
Sementara hukum diposisikan sebagai satu-satunya alat pengendalian dan pengawasan perilaku masyarakat. Dari definisi itu maka karakteristik masyarakat madani adalah terbangunnya fenomena seperti demokratisasi, partisipasi sosial, atau supremasi (keunggulan) hukum. Ada beberapa karakteristik masyarakat madani, diantaranya:
1. Bersatunya individu-individu dan kelompok-kelompok eksklusif (sendiri) ke dalam masyarakat melalui kontrak sosial dan aliansi sosial.
2. Menyebarnya kekuasaan sehingga kepentingan-kepentingan yang mendominasi dalam masyarakat dapat dikurangi oleh kekuatan-kekuatan alternatif.
3. Dilengkapinya program-program pembangunan yang didominasi oleh negara dengan program-program pembangunan yang berbasis masyarakat.
4. Terjembataninya kepentingan-kepentingan individu dan negara karena keanggotaan organisasi-organisasi sukarelawan mampu memberikan masukan-masukan terhadap keputusan-keputusan pemerintah.
5. Tumbuhkembangnya kreatifitas yang pada mulanya terhambat oleh rezim-rezim fanatisme.
6. Meluasnya kesetiaan dan kepercayaan sehingga individu-individu mengakui keterkaitannya dengan orang lain dan tidak mementingkan diri sendiri.
7. Adanya pembebasan masyarakat melalui kegiatan lembaga-lembaga sosial dengan berbagai ragam perspektif, dll.
Demikian halnya yang terjadi dalam ruang lingkup masyarakat di sekitar kita, masih banyak upaya yang harus direalisasikan demi terciptanya sebuah masyarakat madani seperti dulu kala ketika masa-masa Rosulullah Saw. Yang tentunya semua itu tidaklah semudah membalikan kedua telapak tangan atau mengedipkan kedua kelopak mata kita, akan tetapi sangat memerlukan supply extra, baik datangnya dari dalam pribadi masing-masing maupun dari luar, seperti yang dicontohkan oleh suri tauladan kita nabi Muhammad Saw. sebagaimana yang telah dikemukakan di atas. Ini semuanya bukanlah PR atau tugas bagi masing-masing individu dalam pembentukan masyarakat madani melainkan ditujukan bagi seluruh aliansi masyarakat termasuk di dalamnya kita sebagai generation of change yang akan meneruskan dan membawa tongkat estafet perjuangan ini sampai finish. Kini saatnya untuk mulai menancapkan gas dan mengusung tinggi misi dan visi perjuangan, tanpa harus menunggu-nunggu lagi waktu dan moment tertentu, sebagaimana yang telah diajarkan nabi Muhammad Saw, diriwayatkan dari Mu’adz bin Jabal ra. bahwa sesungguhnya Rasulullah saw bersabda: “Tidaklah kedua kaki manusia akan tergelincir kelak di hari kiamat, sampai ditanyakan empat aspek: tentang umurnya, untuk apa sajakah dia dihabiskannya, tentang masa mudanya, dalam apa sajakah masa muda itu dihancurkan, tentang hartanya, dari mana dia didapat dan dibelanjakan untuk apa, dan tentang ilmunya, apa yang telah diamalkan dengannya” (HR. Al Bazzar dan Thabrani dengan sanad yang shahih dan naskah ini adalah miliknya).
Begitupun dengan Ibn umar ra. sahabat nabi dengan perangai yang taat dalam mengikuti dan menjalankan ajaran nabi Muhammad Saw, beliau telah menasehatkan kepada kita agar tidak menuggu-nunggu waktu: "Dan adalah Ibn Umar ra. telah berkata: "Jika engkau berada di waktu petang, maka janganlah engkau menunggu pagi. Dan jika engkau berada di waktu pagi maka janganlah engkau menunggu petang. Gunakanlah waktu sehatmu sebelum datang waktu sakit. Dan gunakanlah waktu hidupmu sebelum datang waktu mati."
So, kapan lagi? Apa kita Cuma akan menunggu waktu terus? Akankah tugas perjuangan ini dilempar balikan pada generasi selanjutnya? Atau, dibiarkan saja, biar mengalir apa adanya seperti air yang hanya mengikuti dan mengekor pada arah arus sungai tanpa memiliki prinsip, misi dan visi hidup? Semua itu jawabannya ada dalam diri kita sendiri. Wallahu a’lam bisshowab.
Masyarakat Madani
Hukum Musik

Oleh :
1 .Pendahuluan
Segal puji bagi Allah yang telah melimpahkan rahmat dan karunianya kepada kita semua, terutama bagi saya pada saat sekarang ini yang akan menulis atau memapakarkan sedikit tentang hukum musik dan nyanyian. Shalawat beserta salam semoga tercurah buat baginda Muhammad SAW yang telah membawa ummat manusia ini dari alam yang penuh bergelimang noda dan dosa sampai kepada yang berakhlak mulia.
Sesungguhnya Allah telah mengutus para rasul-rasul dan menurunkan kitab-kitab agar bisa menjadi pedoman dan juga agar Dia yang satu-satunya disembah.
Berbicara tentang musik ini merupakan permasalahan yang sangat panjang. Kita harus berhati-hati dalam menjatuhkan hukum itu haram ataupun itu halal, para ulama juga berbeda dalam permasalahan ini. Diantara mereka ada yang mengatakan semua musik itu haram dengan berdalih musik itu adalah nyanyian syetan dan karena nyanyian, mereka lalai dalam mengingat Allah. Ini pun mereka berdalil dengan Al-qur'an dan sunnah. Dan ada sebagian yg membolehkan asalkan tidak bertentangan dengan syari'at dan mereka berdalil bahwa musik itu adalah halal dan merupakan hal-hal yang dibolehkan oleh Allah SWT. Dan ada yang dipertengahan yaitu yang berpegang dua pendapat yang diatas membolehkan sebahagiannya dan melarang pada sebahagiannya. Untuk lebih jelasnya mari kita membahas satu perstu tentang musik tersebut.
2. Defenisi musik
Musik adalah bunyi yang diterima oleh individu dan berbeda-beda berdasarkan sejarah, lokasi, budaya dan selera seseorang. Definisi sejati tentang musik juga bermacam-macam:
Bunyi yang dianggap enak oleh pendengarnya. Segala bunyi yang dihasilkan secara sengaja oleh seseorang atau kumpulan dan disajikan sebagai music. Musik menurut Aristoteles mempunyai kemampuan mendamaikan hati yang gundah, mempunyai terapi rekreatif dan menumbuhkan jiwa patriotisme . Sebelum kita membicarakan tentang hukumnya, terlebih dahulu kita mengetahui disisi baik dan buruknya yang ditimbulkan oleh musik.
3. Manfaat musik atau nyanyian
Musik sepertinya sangat susah di pisahkan dari kehidupan, banyak juga manfaat dari mendengarkan musik atau lagu karena musik sudah menjadi adat ataupun sudah dikatakan kebiasaan dikalangan remaja pada saat sekarang ini diantara manfaat musik:
1. Musik banyak diyakini dapat menimbulkan dan memunculkan hal-hal yang tersembunyi yang disimpan oleh diri seseorang.
2. Ada yang mengatakan musik itu dapat merangsang koneksi antara neuron. Jadi ketika seseorang mendengarkan musik itu berarti ada bagian syaraf tertentu yang dirangsang untuk selalu berkoneksi.
3. Ketika seseorang mendengarkan musik-terutama musik-musik yang lembut biasanya dapat menjadikan suasana menjadi nyaman dan saat otak merasa nyaman inilah biasanya otak akan bekerja secara maksimal.
4. Bahaya nyanyian dan musik
Islam tidak melarang sesuatu kecuali jika ada bahayanya . dalam nyanyian dan musik terdapat bahaya seperti yang dikemukakan oleh imam Ibnu Taimiyah sebagai berikut:
1. Musik bagi jiwa seperti arak, bahkan bisa menimbulkan bahaya yang lebih hebat dari pada arak itu sendiri, apabila seseorang mabuk akibat suara maka ia ditimpa penyakit syirik, karena sudah condong kepada hal-hal yang keji dan penganiayaan. Kemudian dia menjadi musyrik dia lalu membunuh orang yang diharamkan oleh Allah dan berbuat zina. Ketiga perbutan itu sering terjadi para pendengar musik.
2. Adapun syirik sering terjadi, misalnya karena cinta kepada penyanyinya melebihi cinta kepada Allah.
3. Adapun hal-hal keji terjadi karena nyanyinya bisa menjadi penyebab perbuatan zina, bahkan merupakan penyebab terbesar untuk menjerumuskan orang ke jurang kekejian. Orang laki-laki maupun perempuan, para remaja yang semula patuh kepada Agama setelah mereka mendengar nyanyian dan musik rusaklah jiwa mereka serta mudah melakukan zinat atau keji.
4. Peristiwa pembunuhan juga sering terjadi karena pertunjukan musik ini di sebabkan karena ada kekeuatan yang mendorong berbuat begitu, sebab mereka dating ketempat itu bersama setan. Setan yang lebih kuat akhirnya bisa membunuh orang.
Jadi setelah melihat manfaat dan juga mudharat saya yakin anda telah bisa bisa mengambil suatu kesimpulan tentang musik, malah kalau kita lihat sedikit sekali manfaat untuk jiwa dan tidak mendatangkan kemaslahatan. Bahkan kerusakannya lebih besar dari pada manfaatnya.
5. Fatwa ulama tentang musik
Kalau kita lihat para ulama berbeda pendapat dalam menyikapi permasalahan ini sebagaimana yang saya katakana sebelumnya. Sebagaiman perkataan ulama-ulama dibawah ini:
a. syaikh Muhammad bin sholih Al-utsmain mengatakan:
mendengarkan musik dan nyanyian haram dan tidak di sangsikan keharamannya. Telah diriwyatkan oleh para sahabat dan salafussholeh bahwa lagu bisa menumbuhkan sifat kemunafikan dalam hati. Lagu termasuk perkataan yang tidak berguna. Allah SWT berfirman:
ومن الناس من يشتري لهو الحديث ليضل عن سبيل الله بغير علم و يتخذها هزوا الئك لهم عذاب مهين
"Dan diantara manusia ada orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan manusia dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan." Mendengarkan musik dan lagu akan menjerumuskan kepada suatu yang di peringatkan oleh rasulullah SAW dalam hadistnya: Artinya: akan datang suatu kaum dari ummatku menghalalkan zina,sutera, khamar dan alat musik.
Ikhwati fillah rahima kumullah beliau menhimbau agar menghindari mendengarkan musik dan jangan sampai tertipu oleh beberapa pendapat yang menghalalkannya. Karena dalil-dalil yang menyebutkan pengharamannya sangat jelas dan pasti.
Dan di tambahkan lagi, dia mengatakan bahwa:
Nasyid islami adalah nasyid bid'ah, serupa dengan apa yang dibuat-buat oleh orang-orang sufi. Oleh karena itu selayaknya kita berpaling dan menggatinya dengan qur'an dan sunnah, kecuali dalam saat peperangan agar memberikan motifasi keberanian dan berjiahad di jalan Allah maka ini adalah baik. Dan jika berkumpul dengan tabuhan rebana, maka hal itu lebih jauh dari kebenaran.
b. Syaikh Muhammad Nasiruddin Al-bani
Beliau mengatakan nasyid-nasyid yang disebut nasyid-nasyid agama, dahulunya adalah termasuk ke khususan thariqah-thoriqah kaum sufi. Dan kebanyakan para pemuda mu'min mengingkarinya lantaran sikap ghuluw (berlebihan) kepada rasul SAW dan beristhighotsah ( mintak barokah) kepada beliau, bukan kepada Allah. Kemudian muncullah nasyid-nasyid baru dalam masalah I'tiqad sebagai perkembangan dari nasyid-nasyid zaman dahulu teresebut. Di dalamnya ada yang lurus maka tidaklah mengapa karena jauh dari perihal kesyirikan dan paganisme sebagaimana yang terdapat dalam nasyid-nasyid lama. Namun perlu diperhatikan bahwa setiap muslim wajib menepati jalan yang telah ditempuh oleh Rasulullah SAW.Setiap orang yang meneliti kitabullah dan hadist Rasulullah SAW dan apa yang telah di tempuh oleh salafussholeh, maka secara mutlak tidak akan didapati yang mereka namakan dengan nasyid agamis, meski nasyid ini telah diluruskan dari penyimpangan nasyid-nasid lama yang mengandung sifat ghulluw dalam memuji Rasulullah SAW. Mka cukup bagi kita untuk mengambil dalil dalam mengingkari nasyid-nasyid ini yang mulai mrebak dikalangan para pemuda dengan mengklaim bahwasanya tidak ada penyelisihan terhadap syari'at, cukuplah bagi kita dalam sisi penunjukan dalil atas hal itu dengan dua perkara berikut:
Pertama: Bahwa nasyid-nasyid ini bukan kaum salafusshaleh.
Kedua : Dan ia pada kenyataannya berdasarkan apa yang dirasakan dan di saksikan ternyata berbahaya juga. Hal itu karena kita mulai melihat para pemuda muslim terlena dengan nasyid-nasyid agamis ini dan bernyanyi dengannya. Lalu hal itu memalingkan mereka dari perhatiannya untuk membaca al-qur'an dan berzikir kepada Allah, serta bershalawat kepada Nabi SAW sesuai dengan hadist-hadist shahih yang menjelaskannya. Oleh karena itulah barangkali dari sebab ini dan penyimpangan yang lain. Nabi SAW bersabda:
Artinya : "baguskanlah suaramu dengan Al-qur'an, dan janganlah ia (tetaplah membacanya ). Demi zat yang jiwa Muhammad berada di tangan Nya, sungguh Al-qur'an itu lebih mudah hilang (lupa tau lepas dengan cepat) dari dalam dada manusia ketimbang onta yang di ikat dari tambatannya ".
Beliau juga menambhkan seperti ini :
Jika nasyid ini tidak disertai alat-alat musik, maka dasarnya tidak mengapa dengan syarat nasyid tersebut terlepas dari segala bentuk pelanggaran syari'at, seperti meminta pertolongan kepada selain Allah, bertawasul kepada makhluk demikian pula tidak boleh dijadikan kebiasaan, karena akan memalingkan generasi muslim dari membaca, mempelajari, dan merenungkan kitab Allah azza wajalla, yang sangat di anjurkan oleh nabi SAW dalam hadist-hasist shohih, diantaranya beliau bersabda:
Artinya : "Barang siapa yang tidak membaca Alqur'an dengan membaguskan suaranya maka dia bukan dari golongan kami. Dan di hadist lain di jelaskan:
Artinya : Bacalah Alqur'an dan baguskanlah suaramu dengannya sebelum datang beberapa kaum yang tergesa-gesa mendapat balasan (upah bacaan), dan tidak sabar menanti untuk mendapatkan (pahalanya diakhirat kelak), maka bacalah Al-qur'an dengan membaguskan suaramu dengannya".
C. Yusuf Qordhowi
Beliau mengtakan bagaimana islam menghukumi musik dan lagu? Suatu pertanyaan yang menghasilkan suatu jawaban yang mana para jumhur ulama’ berbeda pendapat dalam masalah ini, maka karena berbeda nya pandangan mereka dalam masalah lagu dan music tentu akan berbeda juga pandangan mereka dalam memberikan sebuah keputusan atau fatwa.
Diantara mereka ada yang membuka telinga mereka atau membolehkan semua apa yang dinamakan dengan lagu ataupun music karena mereka mengatakan itu halal dan merupakan hal-hal yang di bolehkan oleh Allah kepada hambanya. Dan diantara mereka yang bersikeras malah menutup kedua telinga mereka ketika mendengar lagu ataupun music dengan berdalih bahwa music adalah nyanyian syetan, dan hiburan pada saat ini yang melalaikan kita untuk mengingat Allah dan sholat terlebih apalagi kalau yang penyanyinya tu wanita, maka perempuan suaranya disisi mereka adalah aurat walaupun tanpa bernyanyi, maka bagaimana dengan bernyanyi. Dengan beralasan dari Alqur’an juga sunnah nabi SAW. Pendapat terakhir yang mana mereka membolehkan pada sebahagiannya dan melarang pada sebahagiannya
6. Dalil-dalil yang mengharamkan Nyanyian dan membolehkannya
a. Para ulama yang mengharamkan nyanyian mereka beralasan dengan apa yang diriwayatkan oleh ibnu Mas’ud, ibnu Abbas dan sebahagian tabi’in dengan nasy Al-qur’an ,
"Dan diantara manusia ada orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan manusia dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan".
Ibnu hazm berkata dalil ini tidak berhujjah disebabkan,
- bahwa tidak seorang pun yang bisa berhujjah tanpa ada dari sunnah rasul SAW.
- Kebanyakan para sahabat dan tabi’in menyalahi dalil ini.
- Bahwa hujjah mereka batal dengan adanya ayat ini, dan ini suatu sifat dari perbuatan orang-orang kafir, tanpa ada perbedaan, ketika mengambil jalan Allah itu olok-olokan.
b. Mereka mengharamkan karena ada dalil dari Al-qur’an ketika Allah memuji sifat-sifat orang-orang yang mu’min
واذا سمعوا الغو أعرضوا عنه
“Dan apabila mereka mendengar perkataan yang tidak bermanfaat, mereka berpaling daripadanya.
c. Dalil yang membolehkannya nyanyaian banyak diantaranya
عن عا ئشة أنها زفت امرأة الى رجل من اللأنصار فقال النبى " يا عا ئشة ما كان معهم من لهو ؟ فان الأنصار
يعجبهم اللهو "
"Dari Aisyah r.a, bahwa ketika dia menghantar pengantin perempuan ketempat laki-laki ansar, maka nabi bertanya; hai Aisyah! Apakah mereka ini disertai dengan suatu hiburan? Sebab orang-orang Ansar gemar sekali / terhadap hiburan"
d. Dan diriwayatkan pula, dari Ibnu Abbas r.a.ia"
berkata: Aisyah pernah mengawinkan salah seorang kerabatnya dengan Ansar
kemudian Rasulullah s.a.w. datang dan bertanya: Apakah akan kamu hadiahkan
seorang gadis itu? Mereka menjawab: Betul! Rasulullah s.a.w. bertanya lagi.
Apakah kamu kirim bersamanya orang yang akan menyanyi? Aisyah menjawab: Tidak. Kemudian Rasulllah s.a.w. bersabda: Sesungguhnya orang-orang Ansar adalah suatu kaum yang merayu. Oleh karena itu alangkah baiknya kalau kamu kirim bersama dia, itu seorang yang mengatakan: kami datang, kami datang, selamat datang kami, selamat datang kamu. !
Musik zaman sekarang
Sekarang timbul pertanyaan bagaimana denngan musik/nyanyian pada saat ini? Saya lebih setuju itu haram dngan melihat dalil pengharaman dan di segi manfaat dan juga mudharat yang ditimbulkan oleh nyanyian saat ini, karena kenapa di dalamnya mengandung perkataan-perkataan yang tercela atau perkataan-perkataan lain yang sama sekali tidak mengandung manfaat, bahkan cenderung mengagunggkan nafsu dan daya tarik seksual, yang mengundang para pendengarnya untuk berbuat tidak baik seperti pada saat sekarang ini kenapa banyak terjadi kejahatan, pemerkosaan, perzinaan, pembunuhan, karena salah satunya disebabkan karena musik. Kita tahu visi dari para misionaris adalah dengan melalui salah satunya nyanyian.
Lagu islami atu nasyid
Dan sekarang timbul lagi pertanyaan bagaiman dengan nasyid islami? Kita tahu musik-musik saat ini telah ada dalil pengharamannya, sedangkan kita adalah pemuda muslim yang mana hati kita diterangi oleh cahaya kebenaran, maka sebaiknya kita mengganti kebiasaan-kebiasan dengan hal-hal yang bermanfaat. Kita tahu nasyid atau lagu-lagu bernafaskan islam adalah rangkaian bait-bait syair yang disenandungkan oeh para penda'wah islam, yang di dalamnya terkandung hikmah, peringatan dan teladan, penjauhan diri dari segala macam bentuk keburukan, dan semangat yang menggelora, simpati dan lain sebagainya yang dapat menambah semangat dan rasa simpati kita. Seruannya dapat membangkitkan jiwa sang pelantun maupun pendengarnya agar berlaku taat kepada Allah SWT, maka tidaklah mengapa kalau kita mengganti kebiasaan kita dengan nasyid-nasyid seperti ini.
Tapi perlu kita garis bawahi jangan sampai nasyid-nasyid ini menjadi suatu yang wajib untuk diri kita dan sebagai kebiasaan, cukup dilakukan pada saat-saat tertentu, ketika jiwa sedang tidak bergairah, Juga pada saat jiwa terdorong untuk berbuat buruk, maka nasyid atau lagu-lagu Islami tersebut boleh dilantunkan untuk mencegah dan menghindari dari keburukan.
Namun lebih baik seseorang menghindari hal-hal yang membawanya kepada keburukan dengan membaca al-Qur'an, mengingat Allah dan mengamalkan hadits-hadits Nabi, karena sesungguhnya hal itu lebih bersih dan lebih suci bagi jiwa serta lebih menguatkan dan menenangkan hati, sebagaimana firman Allah :
"Allah telah menurunkan perkataan yang palimg baik (yaitu) Al-qur'an yang serupa (mutu ayat-ayatnya) lagi berulang-ulang, gemetar karenanya kulit orang-orang yang takut kepada tuhannya, kemudian menjadi tenang kulit dan hati mereka di waktu mengingat Allah. Itulah petunjuk Allah, dengan kitab itu dia menunjuki siapa yang dikehendakinya, dan barang siapa disesatkan Allah, maka tidak seorangpun pemberi petunjuk baginya.
Penutup
Berdasarkan keterangan-keterangan di atas bisa kita simpulkan bahwa tidak semua musik yang di haramkan walaupun ada sebagian ulama yang mengatakan haram tapi juga sebahagian ada yang mengatakan boleh seperti menggunakan rebana pada persepsi pernikahan dengan tujuan menyiarkan nikah akan tetapi mempunyai syarat-syarat sebagaimana yang di kemukakan oleh syaikh ustaimin.
Pertama: Menabuh gendang yang dimaksud adalah gendang yang dikenal dengan nama rebana yaitu yang tertutup satu bahagian saja, karena yang tertututup dua bagian tau lubanga nya disebut thablu atau gendag ini tidak boleh karena tergolong alat music sedangkan semua alat mussik hukumnya haram kecuali ada dalil yang mengecualikannya, yaitu gendang seperti gendang rebana untuk pesta pernikahan.
Kedua : Tidak dibarengi dengan sesuatu yang diharamkan, seperti lagu murahan yang menbakitkan birahi. Lagu ini dilarang baik dialunkan dengan gendang maupun tidak di waktu pesta pernikahan atau lainnya.
Ketiga : Tidak menimbulkan fitnah atau kemaksiatan, seperti suara-suara merdu bagi laki-laki jika hal itu dapat mengundang fitnah maka haram hukumnya
Keempat : Tidak menggangu orang lain.
demikian sekilas tentang hukum-hukum musik, mudah-mudahan dengan paparan di atas bisa menambah wawasan kita. dan semoga tulisan ini bermanfaat. amin.wallahu a'lam bisshowab.
Hiburan
Oleh: Heru Mahbarullah
Islam adalah agama realis yang tidak tenggelam dalam dunia khayal dan lamunan. Tetapi Islam berjalan bersama manusia di atas dunia realita dan alam kenyataan. Islam tidak memperlakukan manusia sebagai malaikat yang bersayap dua, tiga dan empat. Tetapi Islam memperlakukan manusia sebagai manusia yang suka makan dan berjalan di pasar-pasar.
Meningkatnya ruhiah sebagian para sahabat, telah mencapai puncak hingga beranggapan bahwa kesungguhan yang membulat dan ketekunan beribadah, haruslah menjadi adat kebiasaannya yang mengharuskan berpaling dari kenikmatan hidup dan keindahan dunia, tidak bergembira dan tidak bermain-main. Bahkan seluruh pandangannya dan fikirannya hanya tertuju kepada akhirat melulu dengan seluruh isinya.
Marilah kita simak kisah sahabat Handhalah al-Asidi yang mulia -dia termasuk salah seorang penulis Nabi. Ia menceriterakan tentang dirinya kepada kita sebagai berikut.
Satu ketika aku bertemu Abubakar, kemudian terjadilah suatu dialog:
Abubakar: Apa kabar, wahai Handhalah?
Aku: Handhalah berbuat nifaq!
Abubakar: Subhanallah, apa katamu?
Aku: Bagaimana tidak! Aku selalu bersama Rasulullah SAW. Beliau menuturkan kepadaku tentang Neraka dan Surga yang seolah-olah Surga dan Neraka itu aku lihat dengan mata-kepalaku. Tetapi setelah aku keluar dari tempat Rasulullah SAW. kemudian bermain-main dengan istri dan anak-anak dan bergelimang dalam pekerjaan, maka aku sering lupa tutur Nabi itu!
Abubakar: Demi Allah, saya juga berbuat demikian!
Aku: Kemudian saya bersama Abubakar pergi ke tempat Rasulullah SAW.
Kepadanya, saya katakan: Handhalah nifaq, wahai Rasulullah!
Rasulullah: Apa?!
Aku: Ya Rasulullah! Begini ceritanya, aku selalu bersamamu, Engkau ceritakan kepadaku tentang Neraka dan Surga, sehingga seolah-olah terlihat dengan mata-kepala.
Tetapi apabila sudah keluar dari sisimu, bertemu dengan isteri dan anak-anak serta sibuk dalam pekerjaan, aku banyak lupa!
Kemudian Rasulullah SAW. bersabda: "Demi Dzat yang diriku dalam kekuasaannya! Sesungguhnya andaikata kamu disiplin terhadap apa yang pernah kamu dengar ketika bersamaku dan juga tekun dalam zikir, niscaya malaikat akan bersamamu di tempat tidurmu dan di jalan-jalanmu. Tetapi wahai Handhalah, saa'atan, saa'atan! (Berguraulah sekedarnya saja!) Diulanginya ucapan itu sampai tiga kali." (HR. Muslim)
Kehidupan Rasulullah SAW. merupakan contoh yang baik bagi manusia. Dalam khulwat-nya ia melakukan sembahyang dengan khusyu', menangis dan lama berdiri sehingga kedua kakinya bengkak. Dalam masalah kebenaran ia tidak mempedulikan seseorang, demi mencari keridhaan Allah. Tetapi dalam kehidupannya dan perhubungannya dengan orang lain, Rasul Muhammad adalah manusia biasa yang sangat cinta kepada kebaikan, wajahnya berseri-seri dan tersenyum, bergembira, dan tidak mau berkata kecuali yang haq.
Ia menyukai kegembiraan dan apa saja yang dapat membawa kepada kegembiraan. Ia tidak suka susah dan apa saja yang membawa kesusahan, seperti berhutang dan hal-hal yang menyebabkan orang bisa payah. Dan selalu minta perlindungan kepada Allah dari perbuatan yang tidak baik. Dalam doanya itu ia mengatakan: "Ya Tuhanku! Sesungguhnya aku berlindung kepadaMu dari duka dan susah." (HR. Abu Daud)
Dalam salah satu riwayat diceriterakan tentang berguraunya dengan seorang perempuan tua yang berkunjung ke rumah Nabi meminta doa supaya ia masuk surga. Maka jawab Nabi: "Surga tidak menerima orang tua!" Mendengar jawaban itu, sontak saja si perempuan tua menangis tersedu-sedu karena beranggapan bahwa ia tidak akan masuk surga.
Melihat keadaan nenek tua tersebut, Rasulullah SAW kemudian menerangkan maksud dari sabdanya itu, "bahwa seorang tua tidak akan masuk surga dengan keadaan tua bangka, bahkan akan dirubah bentuknya oleh Allah dalam bentuk lain, sehingga dia akan masuk surga dalam keadaan masih muda belia.” Kemudian Rasul membacakan ayat: "Sesungguhnya Kami ciptakan mereka itu dalam ciptaan yang lain. Maka kami jadikan mereka itu perawan-perawan yang menyenangkan dan sebaya."(al-Waqi'ah: 35-37)
Begitu juga para sahabatnya yang baik-baik itu. Mereka biasa bergurau, tertawa, bermain-main dan berkata yang ganjil-ganjil karena mereka mengetahui akan kebutuhan jiwanya dan ingin memenuhi panggilan fitrah serta hendak memberikan hak hati untuk beristirahat dan bergembira agar dapat melangsungkan perjalanannya dalam menyusuri aktivitas.
Ali bin Abu Talib pernah berkata: "Sesungguhnya hati itu bisa bosan seperti badan. Oleh karena itu carilah segi-segi kebijaksanaan demi kepentingan hati." Dan katanya pula: "Istirahatkanlah hatimu sekedarnya! Sebab hati itu apabila tidak suka, bisa buta." Abu Darda pun berkata: "Sungguh hatiku akan kuisi dengan sesuatu yang kosong, supaya lebih dapat membantu untuk menegakkan yang haq."
Oleh karena itu, hiburkan hati yang masih gelisah! Obati hati yang terluka, ikat kembali persahabatan dengan iman dan kasih saying! Tidak salah jika seorang muslim bergurau dan bermain-main yang kiranya dapat melapangkan hati. Tidak juga salah kalau seorang muslim menghibur dirinya dan rekan-rekannya dengan suatu hiburan yang mubah, dengan syarat kiranya hiburannya itu tidak menjadi kebiasaan dan perangai dalam seluruh waktunya, sehingga melupakan kewajiban dan melemahkan aktivitasnya.
Maka tepatlah pepatah yang mengatakan, "campurlah pembicaraan dengan sedikit bermain-main, seperti makanan yang dicampur dengan sedikit garam."
Berhibur tiada salahnya karena hiburan itu indah. Hanya apabila salah memilihnya membuat kita jadi bersalah. Maka dalam bermain-main itu, seorang muslim tidak diperkenankan menjadikan harga diri dan identitas seseorang sebagai sasaran permainannya. Seperti firman Allah: "Hai orang-orang yang beriman! Jangan ada satu kaum merendahkan kaum lain sebab barangkali mereka (yang direndahkan itu) lebih baik dari mereka (yang merendahkan)." (al-Hujurat: 11)
Tidak juga diperkenankan dalam berguraunya itu, agar ditertawakan orang lain, dengan menjadikan kedustaan sebagai wasilah. Sebab Rasulullah telah memperingatkan dengan sabdanya, "celakalah orang yang beromong suatu omongan supaya ditertawakan orang lain, kemudian dia berdusta. Celakalah dia! Celakalah dia!" (HR. Tarmizi) Wallahu a’lam
NIKAH DAN THALAQ
Oleh: Heru Mahbarullah
NIKAH
Dalam pembahasan nikah ini dibagi kedalam beberapa point diantaranya:
a. Definisi nikah
b. Hukum nikah
c. Syarat-syarat nikah
1. Definisi
Pada umumnya makna nikah dapat diartikan dari berbagai sudut pandang yaitu diantaranya: menurut pandangan sastarawan atau ahli bahasa, ushul fikih dan dari sudut pandang fikih.
Makna nikah menurut bahasa ialah berhubungan badan dan menumpuk atau menyusun (wathu wa dhommu) bisa juga berarti saling memasukan (tadakhul) seumpama perkawinan setangkai pohon atau bunga yang bergoyang karena tiupan angin maka saling menumpuk satu sama lainnnya. Sedangkan makna nikah menurut pandangan fikih berbeda pendapat namun hanya dalam konteksnya saja tapi semuanya kembali pada makna yang sama yaitu bahwa akad nikah itu telah ditetapkan oleh allah swt untuk mengatur suami atas istrinya dalam menggaulinya dan seluruh anggota tubuhnya dengan jalan saling merasakan kenikmatan.
Adapun makna nikah menurut pandangan ushul fikih para ulama berbeda pendapat dalam hal ini diantaranya:
Hanafiyah: mereka berpendapat bahwa hakikat pernikahan itu adalah dalam jima (wathu) dan kiasan pada akad. Seperti firman Allah swt (qs: annisa ayat: 22) yang artinya sebagai berikut: “dan janganlah kamu menikahi perempuan-perempuan yang telah dinikahi oleh ayahmu…”, Maksud kandungan ayat diatas ialah perempuan yang telah berhubungan badan dengan ayahnya yang melepaskan hukum musabbab ‘ala sabab
Syafi’iyah dan malikiyah: bahwasannya hakikat dari pernikahan itu ialah akad dan kiasan dalam jima karena jima itu tidak mesti meminta izin namun hukum akad yang menjadikan semuanya boleh dilakukan yakni berhubungan antara lawan jenis.sebagaimana firman Allah swt (qs: al baqarah ayat: 230) yang artinya: “ kemudian jika dia menceraikannya (setelah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya sebelum dia menikah dengan suami yang lain…” Ini adalah pendapat yang lebih di terima dikalangan para ulama fikih kebanyakannya.
Dan pendapat yang ke3 (tiga) ini adalah gabungan lafadz dari antara akad dan jima (wathu) karena terkadang dalam al qur’an menggunakan kata aqdu dan terkadang juga mengguanakan kata wathu (jima) maka oleh karena itu menunjukan bahwa nikah itu hakikatnya pada akad dan jima.
dalam kitabnya imam assyaukani menambahkan: bahwasannya imam yahya dan al qosim azzujaji dan sebagian hanafiyah berpendapat bahwa nikah itu gabungan lafadz antara akad dan jima seperti perkataannya al faris “apabila dikatakan seorang anak perempuan atau laki telah menikah maka maksudnya ialah telah berakad dan apabila dikatakan telah menikah suami istri maka maksudnya ialah telah berjima”.
Abdullah bin Abdurrahman bin sholah aly bassam dalam kitabnya mengatakan bahwa setiap kata nikah yang tercantum dalam al qur’anul karim itu maksud dari intinya ialah sama yaitu kata akad (al aqdu) kecuali firman Allah swt (qs: al baqarah ayat: 230) yang artinya sebagai berikut: “ kemudian jika dia menceraikannya (setelah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya sebelum dia menikah dengan suami yang lain…” Maksud kandungan ayat diatas ialah jima (wathu).
2. Hukum
Telah sepakat para ulama bahwa hukum nikah mencangkup hukum-hukum syar’I yang 5 yaitu:
a. Wajib
b. Haram
c. Sunnah
d. Makruh
e. Mubah atau boleh
A. wajib
Seseorang dikatakan wajib menikah apabila dia telah sempurna segala persiapannya baik itu persiapan ruhani ataupun jasmani terlebih kepada orang yang nafsunya sedang berkobar-kobar dalam dirinya yang kalau didiamkan bisa mendorong dan menarik kepada perbuatan tercela baik itu hal kecil seperti onani, pacaran, nonton film porno atau bahkan hal yang lebih besar seperti perbuatan zina, oleh karena itu untuk membendung dan menyalurkan keinginan nafsu tersebut dijalur yang benar maka islam telah memberikan lahan sarana yaitu sebuah pernikahan dan anjuran untuk bersegera menikah karena menjaga diri dan menjauhkan diri dari hal-hal yang haram itu adalah sebuah kewajiban dan tidaklah semuanya itu bisa sempurna pencegahannya kecuali dengan sebuah pernikahan.
Kurtubi pernah berkata: orang yang mampu itu ialah orang yang takut akan kemadlaratan akan diri dan agamanya dari membujang dan tiada jalan untuk melepaskan dari dirinya itu selain daripada menikah.
Jika seseorang sedang berkobar dalam dirinya nafsu sedangkan dia lemah dalam memberikan infaq terhadap istrinya maka dia akan di lapangkan sebagaimana firman Allah swt (qs: annur ayat 33) yang artinya sebagai berikut:
“ dan orang-orang yang tidak mampu menikah hendaklah menjaga kesucian (dirinya), sampai allah memberikan kemampuan kepada mereka dengan karuniaNya…”
Dan perbanyaklah berpuasa seperti yang dicontohkan oleh nabi Muhammad saw karena dengan puasa dapat menenangkan hati membunuh dan mamdamkan kobaran nafsu dalam diri.
Pendapat para ulama tentang hukum wajib dalam nikah:
Malikiyah: nikah hukumnya wajib dengan syarat-syarat sebagai berikut:
1. Takut dirinya terjerumus dalam perbuatan zina.
2. Tidak kuat berpuasa yang dapat terhindar dari zina atau mampu untuk berpuasa tapi tidak dapat menghindari dari perbuatan zina.
3. Tidak kuat dalam kemewahan tapi apabila mampu untuk menikah dan kuat berpuasa dan dapat menguasai nafsunya dari perbuatan tercela bahkan hidup dalam kemewahan maka yang di prioritaskan ialah nikah.
Sebagian dari mereka mengsyaratkan untuk mampu dalam usaha dengan jalan yang halal dan takut akan terjerumus kedalam perbuatan zina maka nikah hukumnya wajib.
Hanafiyah: ada 4 syarat hukum nikah dapat dikatakan wajib yaitu:
1. Yakin bahwa dirinya dapat terhindar dari perbuatan zina tapi apabila keadaanya lagi sendiri dia takut akan terjerumus dalam perbuatan zina.
2. Tidak kuat berpuasa yang dapat terhindar dari perbuatan zina.
3. Tidak tahan dengan kemewahan.
4. Mampu memberikan mahar dan infaq dari hasil usahanya sendiri dengan jalan yang halatidak dengan kesewenang-wengan.
Syafi’iyah: nikah wajib apabila telah memutuskan untuk meninggalkan perbuatan yang haram.
Hanabilah: nikah hukumnya wajib apabila takut akan terjerumus dalam perzinahan kalau tidak cepat-cepat nikah walau hanya baru perkiraan baik itu perempuan atau laki-laki hukum nikahnya wajib.
B. Sunnah
Apabila seseorang telah yakin akan dirinya untuk menikah dan mampu dalam menjalankan kendali rumah tangga tetapi dalam dirinya masih percaya bahwa masih mudah untuk terbawa kedalam arus yang dilarang oleh Allah SWT maka dalam keadaan seperti itu sunnah hukumnya untuk melaksanakan pernikahan dan alangkah lebih bagus apabila dalam kesehariannya itu dikosongkan dari kegiatan-kegiatan melainkan hanya diisi dengan ketaatan dan ibadah kepada Allah SWT.
Pendapat para ulama tentang hukum sunnah dalam nikah:
Malikiyah: sunnah hukumnya jika seseorang yang tidak menginginkan untuk menikah akan tetapi dia mengharapkan akan mempunyai keturunan tapi dengan syarat dia sanggup melaksakan kewajiban atau tanggung jawabnya dari mulai usaha untuk kebutuhan seharian sampai mampu memberikan kebutuhan biologis namun apabila sebaliknya maka haram baginya untuk menikah.
Hanafiyah: nikah sunnah hukumnya bagi orang yang mempunyai keinginan untuk menikah tapi kondisi dirinya tidak seimbang antara ketidak yakinannya akan terjaga dari jurang perzinahan dengan perasaan tidak takut akan terjerumus kedalam perbuatan zina namun apabila dalam kondisi ini pernikahan ditinggalakan maka dia berdosa seringan-ringannya dosa dari dosa meninggalkan perkara yang wajib.
Syafi’iyah: asal mula dari hukum nikah ialah boleh maka boleh bagi seseorang untuk menikah dengan maksud merasakan kenikmatan dan bersenang-senang namun apabila niatnya untuk menjaga diri dari perbuatan tercela dan mengaharapkan keturunan seorang anak maka hukumnya sunnah.
Hanabilah: bagi siapa orang yang menginginkan nikah dan dirinya tidak takut akan terjerumus dalam perzinahan baik itu perempuan atau laki-laki dalam keadaan seperti ini lebih utama untuk menjaga dirinya dan istrinya dan menghasilkan keturunan anak yang banyak.
C. Haram
Nikah dihukumi haram apabila ada maksud untuk menyakiti pasangan atau ada udang di balik batu ada sesuatu hal yang diinginkan dari pasangannya yang tentunya hal yang bisa merugikan dan menyakitkan sebelah pihak bahkan tidak mampu memberikan kebutuhan dan hak-hak yang mestinay didapatkan dalam hubungan suami istri seperti kebutuhan biologis, infaq, kasih sayang, perhatian dan lain sebagainya.
imam kurtubi berkata:
maka kapan saatnya seorang istri dapat mengetahui bahwa suaminya itu mampu untuk memberikan hak-hak kewajibannya terhadap istri dan anak-anak seperti shodaqah dan kasih sayang? Maka tidaklah halal seorang laki-laki menikahi seorang perempuan sampai dia menjelaskan atau memberi tahukan kepada pihak perempuan kalau dia memang benar-benar mampu untuk melaksanakan kewajibannya sebagai seorang suami yang bertanggung jawab atas tanggungannya, sebagai seorang pemimpin yang bertanggung jawab atas tugas dan prajuritnya.
Pendapat para ulama tentang hukum haram dalam nikah:
Malikiyah: haram nikah bagi orang yang tidak takut akan terjerumus dalam perbutan zina dan terbukti kalau dia lemah atau kurang mampu dalam memberikan infak pada istrinya dari hasil usaha yang halal atau bahkan gak mampu memuaskan keinginan biologis istri dalam berjima namun apabila istrinya menerima dengan keadaan suaminya yang serba kekurangan maka boleh-boleh saja tapi bila dalam usaha istri menerima juga suaminya usaha dari hasil yang haram korupsi misalnya maka itu tidak dibenarkan dalam hukum.
Hanafiyah: haram jika hasil usahanya dari pekerjaan yang dilarang dengan menghalalkan segala cara untuk mendapatkan hasil atau keuntungannya bukan membawa kemaslahatan buat diri dan istri namun sebaliknya malah mambawa kemadlaratan dan kerusakan karena sesungguhnya nikah itu di syariatkan untuk mendapatkan kemaslhatan dan menjaga diri dan juga memperoleh pahala dari Allah SWT.
Hanabilah: haram nikah disaat kondisi lagi berperang atau dalam medan peperangan terkecuali dalam keadaan madlorat maka di boleh untuk melangsungkan pernikahan dan haram hukumnya ketika sedang berstatus jadi tawanan apapun itu keadaanya.
D. Makruh
Makruh hukumnya nikah apabila tidak memberikan hak-hak teradap istri sebagaimana mestinya seperti memberikan shadaqah atau infaq dan tidak memenuhi kebutuhan biologis istri. Walau sebenarnya termasuk orang berada tapi tidak mempunyai keinginan yang kuat untuk melakukan hubungan intim dengan istri oleh sebab itu jika terjadi sesuatu hal yang mengakibatkan berkurangnya sebuah ketaatan dalam hubungan suami istri sekalipun itu sibuk dengan urusan keilmuwan maka makin bertambah hukum kemakruhannya.
Pendapat para ulama tentang hukum makruh dalam nikah:
Malikiyah: makruh bagi seseorang yang tidak mempunyai keinginan untuk nikah karena dia takut untuk tidak mampu melaksakan sebagian kewajibannya atau takut dengan pernikahan tersebut akan menelantarkan dirinya dalam mengerjakan amalan-amalan sunnah (tathowwu’) baik itu laki-laki ataupun perempuan sebagaimana yang telah diketahui, baik mempunyai angan-angan untuk memperoleh keturunan ataupun tidak.
Hanafiyah: makruh hukumnya apabila takut menimbulkan kedzaliman dan kesewenang-wenangan dengan tanpa ada keyakinan sekit pun dalam pernikahan.
Syafi’iyah: nikah makruh hukumnya apabila seseorang takut akan tidak adanya kepuasaan hak dirinya atas istrinya dalam hal ini pihak wanitanya yang tidak ada keinginan untuk menikah dan tidak ada rasa butuh terhadap kehadiran sang suami bahkan tidak takut akan apa yang akan terjadi seperti kehancuran hubungan suami istri atau cerai.
E. Mubah
Hukum nikah mubah apabila sudah hilang atau terjaga dari perasaan gelisah, cemas dan lain sebagainya yang dapat mengakibatkan munculnya keraguan dalam hati.
Pendapat para ulama dalam hukum mubah nikah:
Malikiyah: mubah bagi orang yang tidak mempunyai keinginan untuk menikah dan tidak ada harapan untuk mempunyai keturunan anak padahal sebenarnya dirinya mampu untuk melangsungkan pernikahan dan menuanaikan kewajibannya dalam rumah tangga tanpa membiarkan pekerjaan yang bersifat sukarelawan.
Hanafiyah: bagi setiap orang yang mempunyai keinginan untuk menikah dan tidak takut akan terjerumus dalam lubang perzinahan begitupun tidak adanya keyakinan untuk menikah akan tetapi dirinya menikah hanya sebatas untuk menyalurkan kebutuhan syahwatnya maka mubah baginya untuk menikah.
Syafi’iyah: asal mula hukum nikah ialah mubah maka boleh bagi seseorang menikah dengan bertujuan untuk merasakan kenikmatan dan merasakan kesenangan.
Hanabilah: mubah bagi orang yang tidak memiliki keinginan untuk menikah dengan syarat tidak adanya kemadloratan dan kerusakan moral dalam hubungan suami istri.
3. syarat-syarat
Syarat-syarat nikah adalah sebuah alat parameter atau sebagai batas minimal untuk menentukan apakah sah atau tidaknya seseorang dalam melaksanakan sebuah pernikahan baik itu faktor yang berkaitan dengan kondisi suami atau dari pihak istri ataupun yang berkaitan dengan saksi dan wali dan lain sebagainya.
Adapun syarat-syarat sah nikah sebagai berikut:
a. Syarat-syarat yang berkaitan mengenai bentuk kalimat (sighah)
- Telah sepakat imam yang tiga diantaranya syafi’iyah, hanabilah dan malikiyah bahwa nikah tidak sah dengan menggunakan lafadz akad yang mengandung makna kepemilikan seperti: jual, beli, shodaqoh, milik dan lain sebagainya
Conton: saya shodaqohkan pada kamu anak saya dengan mahar 10 gram mas.
Akad tersebut seperti dalam akad perdamaian atau tebusan dan akad pinjam-meminjam.
Lain halnya dengan madzhab hanafiyah mereka berpendapat bahwa akad seperti diatas itu sah.
Dan telah bersepakat syafi’iyah dan hanabilah bahwa tidak sah nikahnya seseorang kecuali dengan menggunakan kalimat nikah (inkah atau tazwij) oleh karena itu tidak sah apabila dalam akad menggunakan kalimat memberi (hibah) jika dibarengi dengan menyebutkan maharnya.
Contoh: Saya berikan pada kamu anak saya dengan mahar 10 gram mas.
- Sepakat para ulama bahwa akad nikah telah menjadi sah walau hanya bercanda, jika seseorang mengatakan kepada yang lainnya “saya nikahkan kamu dengan anak saya”, terus dijawab “saya terima” kemudian mereka tertawa terbahak-bahak maka telah jadi akad diantara keduanya. Contoh lainnya seperti talaq dan membebaskan budak keduanya bias terjadi dengan hanya bercanda.
Dan telah sepakat imam yang tiga syafi’iyah, hanabilah dah malikiyah yakni tidak menjadikan akad dengan adanya rasa keterpakasaan.
Contoh: jika seseorang memaksa yang lainnya agar dia mengatakan “saya terima nikahnya dengan jalan paksaan” maka akadnya tersebut batal.
Berbeda dengan hanafiyah mereka berpendapat bahwa keadaan paksaan seperti ini masih termasuk kedalam sahnya akad nikah dan sungguh jelas bahwa makna paksaan disini berbeda dengan paksaan wali yang dipaksa.
- Telah sepakat semua ulama yaitu pentingnya satu tempat acara ketika berakad.
Contoh: wali, “saya nikahkan kamu dengan anak saya” lalu terputus atau tertunda acaranya sebelum pihak laki-laki mengatakan “saya terima” kemudian selang beberapa waktu berkata “saya terima” dengan letak acaranya ditempat lain maka tidah sah akadnya.
Dan para ulama berbeda pendapat dalam masalah bersegera atau cepat-cepat (faur) yaitu ucapan qobul membalas ijab tanpa terpisah maka telah sepakat hanabilah dan hanafiyah bahwa bersegera dalam akad bukan termasuk kedalam syarat selama acaranya masih bejalan seperti biasa, tetapi bila menjadi lebih sibuk dengan hal yang memutuskan acara tersebut maka tidak sah.
Sedangkan syafi’iyah dan malikiyah mensyaratkan dengan memaafkan hal mudah yang menunda acara tadi yang tidak sampai memutuskan untuk bersegera.
- Telah sepakat syafi’iyah, hanabilah dan malikiyah sahnya mendahulukan dulu qobul daripada ijab.Contoh: Suami , “saya terima nikahnya anak bapak dengan mahar 10 gram mas”
Wali, “saya nikahkan kamu dengannya”
Dan begitu juga jika berkata,
Contoh: Suami, “saya nikahi anak bapak”
Wali, “saya nikahkan”
Contoh yang kedua sah tanpa tanpa manggunakan kalimat “saya terima” karena makna “saya nikahi” sama dengan “saya terima nikahnya”
Akan tetapi menurut hanafiyah bahwa yang didahulukan itu perkataan ijab baik itu dari pihak suami ataupun dari pihak istri.
Adapun hanabilah berbeda dengan ketiga pandapat diatas, yaitu harus mendahulukan ucapan wali atau siapa saja sebagai wali “saya nikahkan kamu dengan anak saya” kemudian pihak suami atau sapa saja sebagai suami menjawab “saya terima” atau “saya ridha” maka tidak sah nikahnya apabila mendahulukan qobul daripada ijab.
- Telah sepakat imam yang tiga hanafiyah, hanabilah dan malikiyah bahwa dicukupkan didalam qobul dengan perkataan “saya terima” atau “saya ridha” baik dengan dirinya langsung ataupun diwakilkan.
dan berbeda dengan pendapat syafi’iyah menurut mereka harus jelas dengan menggunakan lafadz nikah (nikah atau tazwij) ketika qobul “saya terima nikahnya” hingga walaupun dalam hatinya telah berniat itu tidaklah cukup.
- Sepakat semua ulama bhwa nikah yang dibatasi dengan waktu tertentu hukumnya batal.
Contoh: saya terima nikahnya anak bapak selama dua pekan dengan mahar 10 gram mas.
b. Syarat yang berkaitan dengan suami istri dan saksi
- Telah sepakat syafi’iyah, hanabilah dan hanafiyah dalam pentingnya kehadiran saksi disaat akad berlangsung dan jika tidak ada kesaksian dari dua orang saksi ketika ijab dan qobul maka akadnya batal.
Berbeda dengan pendapat malikiyah adanya dua orang saksi itu penting akan tetapi tidak mesti untuk hadir ketika akad adapun kehadiran dua orang saksi tersebut ketika akad berlangsung hukumnya sunnah.
- Telah sepakat syafi’iyah dan hanabilah dalam konteks adil bagi kedua saksi bahwa telah dianggap cukup bagi saksi yang menganggap dirinya adil walaupun hanya hampak dari luarnya saja dan jika telah terbukti benar adil terhadap suami istri maka sah kesaksiannya, tidak dibebankan kepada suami istri untuk mencari kebenaran atas keadilannya karena itu memberatkan dan mempersulit.
Kemudian berkata malikiyah jika ada saksi yang adil tapi tidak berbuat adil terhadap suami istri dan jika tidak ada yang adil maka sah kesaksiannya bagi orang asing yang tidak dikenal dengan kebohongannya.
Dan telah sepakat syafi’iyah, hanabilah dan malikiyah disyarakan bagi kedua saksi dari laki-laki.
Adapun hanafiyah berpendapat adil bukan termasuk kepada syarat sah dalam akad tapi disyaratkan untuk menetapkan ketika ada ingkar dan tidak disyaratkan juga harus dari laki-laki sebagai saksi tetapi sah saksi dengan satu orang laki-laki dan dua orang perempuan, tidak sah apabila dua saksi dari perempuan keduanya tapi harus ada seorang laki-laki.
- Telah sepakat syafi’iyah, hanabilah dan hanafiyah bahwa kesaksian dari seorang muhrim tidak sah dalam akadnya.
Berbeda dengan malikiyah sah akadnya apabila saksinya dari sorang muhrim dan tidak disyaratkan saksi dari muhrim.
Sebagian ulama menambahkan beberapa syarat-syarat saksi dan suami istri diantaranya, yaitu:
- Berakal
- Baligh
- islam
- Halal bagi wanita untuk dinikahi
- Merdeka
- Suami dan istrinya dikenal
- Bukan disaat masa nunggu (‘iddah)
- Tidak adanya larangan syar’I atas suami istri untuk melaksanakan perenikahan.
- Tidak berlebihan dalam memilih pasangan atau syarat yang dapat menyebabkan batalnya akad.
- Mendengarkan perkataan mempelai (tidak tidur)
- Sehat luar dalam
Menurut pendapat hanabilah sah hukumnya saksi orang yang buta.
- Bukan banci
- Jujur
c. Syarat-syarat yang berkaitan dengan wali diantaranya:
- Laki-laki
- Berakal
- Baligh
- Merdeka
- Islam
- Memiliki pengetahuan dalam kemaslahatan nikah.
- Jujur
- Tidak bodoh
Talaq
1. Definisi
Kata talaq menurut bahasa ialah diambil dari kata itlaq artinya yaitu melepaskan dan meninggalkan seperti perkataan “saya bebaskan tawanan” sedangkan menurut istilah ialah melepaskan hubungan hubungan suami istri, dan mengakhiri ikatan suami istri.
2. Hukum
Dikalangan fuqoha berbeda pendapat dalam menghukumi talaq, dan pendapat yang paling benar atau diterima yaitu pendapatnya hanafiyah dan hanabilah yang melarang perbuatan talaq tersebutDkecuali adanya kebutuhan atau keadaan yang mengharuskan untuk talaq, dalil yang melarang perbuatan talaq hadits nabi, yaitu:
لعن الله كل ذواق, مطلاق
Artinya: Allah melaknat setiap yang suka kawin cerai atau talaq.
Adapun dikalangan hanabilah membagi hukum talaq kepada beberapa bagian diantaranya, yaitu:
a. Wajib
Talaq yang disebabkan karena terjadi perselisihan atau pertengakan antara suami istri dan hanya dengan jalan talaq untuk bisa meleraiakan perselisihan tersebut sebagaimana dalam al qur’an (qs: al baqarah ayat: 226-227) yang artinya: “ bagi orang yang meng-ila istrinya (besumpah tidak akan menggaulinya) harus menunggu empat bulan. Kemudian jika mereka kembali (kepada istrinya), maka sungguh Allah maha pengampun, maha penyayang “
“ dan jika mereka bertetapan hati hendak menceraikan, maka sungguh, Allah maha mendengar, maha mengetahui “
b. Haram
Hukumnya haram apabila talaq tersebut tanpa ada kebutuhan atau maksud tertentu bahkan membuat kemadlaratan dalam hubungannya dalilnya yaitu:
لا ضرار ولاضرار
c. Mubah
Mubah disebabkan adanya maksud tertentu dengan talaq tersebut seperti dikarenakan sifat atau kebiasaan istri yang buruk, buruk dalam berhubungan suami istri dan menjadi madlarat untuk tercapainya tujuan.
d. Sunnah
Talaq yang disebabkan istri yang berlebihan dalam menunaikan hak Allah sehingga terabaikan hak atas suaminya dalilnya (qs: annisa ayat: 19) yang artinya:
“ dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang kamu berikan padanya kecuali jika mereka melakukan perbuatan keji yang nyata “.
3. Syarat-syarat
Talaq mempunyai syarat-syarat, syarat-syarat itu ada yang berkaitan dengan suami, berkaitan dengan istri dan yang berkaitan dengan konteks kalimat (shigah).
a. Yang berkaitan dengan suami:
- Berakal
- Baligh
- Berdasarkan pertimbangan
b. Yang bekaitan dengan istri
- Dalam keadaan suci
- Bukan orang ketiga
- Istri yang sah
c. Yang berkaitan dengan konteks kalimat (shigah)
- Menggunakan lafadz yang jelas
- Lafadz yang diucapkan mengandung makna talaq
Talaq makruh
Ialah talaq bukan atas keinginan dan bukan berdasarkan pertimbanga, dalilnya qs. Annahl ayat:
“ …kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman…”
Talaq sakran
Ialah talaq yang disebabkan seseorang hilang ingatan karena mabuk, dalilnya qs, annisa ayat: 43 yang artinya:
“ hai orang-orang yang beriman janganlah kalian mendekati sholat ketika kalian mabuk sampai kalian sadar apa yang kmu ucapkan…”
Talaq ghadban
Talaq yang tidak ada gambaran dan tidak tau apa yang sebenarnya terucap, sebagaimana hadits nabi:
لاطلاق و لاعتاق في اغلاق
Artinya: tidak ada talaq dan tidak ada pembebasan budak ketika marah.
Talaq hazil dan mukhti
Yaitu seseorang yang berkata tanpa ada maksud akan tetapi bertujuan hanya sekedar main-main sedangkan talaq mukhti ialah seseorang salah dalam berbicara tanpa ada keinginan untuk talaq.wallahu a'lam.
