© Prolog
Agama Islam adalah suatu sistem serta jalan hidup yang utuh dan terpadu. Ia memberikan panduan yang dinamis dan lugas terhadap semua aspek kehidupan, termasuk sektor bisnis dan transaksi keuangan. Maka sangat disayangkan, dewasa ini masih banyak kalangan yang melihat bahwa Islam tidak berurusan dengan bank dan pasar keuangan, karena yang pertama adalah dunia putih, sedangkan yang kedua adalah dunia hitam, penuh tipu daya dan kelicikan. Penganut paham liberalisme dan pragmatisme sempit ini menilai bahwa kegiatan ekonomi dan keuangan akan semakin meningkat dan berkembang apabila dibebaskan dari nilai-nilai normatif dan rambu-rambu Ilahi.
Krisis ekonomi yang melanda Indonesia dan Asia khusunya serta resesi dan ketidak seimbangan ekonomi global pada umumnya, adalah suatu bukti bahwa asumsi di atas salah total, bahkan ada sesuatu yang “tidak beres” dalam sistem yang kita anut selama ini.
Tidak adanya nilai-nilai Ilahiyah yang melandasi operasional perbankan dan lembaga keuangan lainnya telah menjadikan lembaga “penyuntik darah” pembangunan ini sebagai “sarang-sarang perampok berdasi” yang meluluh lantakkan sendi-sendi ekonomi bangsa.
Melalui makalah yang sederhana ini, penulis mencoba untuk menggali sedikit tentang kontroversi hukum bunga bank, apakah mua’malah tersebut termasuk halal ataukah haram? Mudah-mudahan makalah yang sederhana ini bisa bermanfaat bagi teman-teman.
© Pembahasan
Pembahasan tentang hukum bunga bank sangatlah luas, sehingga hal ini memicu kontroversi penetapan hukum bunga bank dikalangan Ulama. Sebelum kita membahas lebih dalam tentang hukum bunga bank alangkah baiknya kita membahas lebih terdahulu konsep Islam tentang riba, karena antara riba dan bunga bank bagaikan dua sisi mata uang yang tidak dapat dipisahkan. Seluruh ulama baik salaf maupun khalaf sepakat bahwa riba hukumnya haram, hal pengharaman riba ini tercantum di dalam Al-Qur’an dengan nash yang sharih. Akan tetapi permasalahan yang masih menjadi perdebatkan dikalangan ulama adalah mua’malat bunga bank apakah termasuk al-riba al-muharram atau tidak?
BAB I
RIBA DALAM PERSPEKTIF ISLAM
A. Definisi Riba
Pengertian riba secara terminologi bahasa bermakna ziyadah (tambahan), atau sesuatu yang bertambah . Menurut pengertian lain secara linguistik, riba juga berarti tumbuh dan membesar . Sedangkan pengertian riba secara istilah, ada beberapa pendapat, diantaranya:
Pertama: “segala sesuatu yang bertambah dari harta pokok atau modal adalah riba, baik sedikit ataupun banyak tambahan itu” .
Kedua : “riba adalah setiap yang bertambah atas syarat dari harta pokok atau modal, yang diambil tanpa adanya bisnis ataupun usaha ” .
Ketig : “ Riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara batil ”.
Ada beberapa pendapat dalam menjelaskan riba, namun secara umum terdapat benang merah yang menegaskan bahwa riba adalah pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual beli maupun pinjam meminjam secara batil atau bertentangan dengan prinsip muamalah dalam islam.
B. Jenis-Jenis Riba
secara garis besar, riba di kelompokkan menjadi dua. Masing-masing adalah riba utang-piutang dan riba jual beli, adapun perinciannya sebagai berikut:
1. Riba Utang Piutang:
a. Riba Qardh
Suatu manfaat atau tingkat kelebihannya tertentu yang disyaratkan terhadap yang berhutang.
b. Riba Jahiliyyah
Utang dibayar lebih dari pokoknya karena si peminjamtidak mampu membayar utangnya pada waktu yang ditetapkan.
2. Riba Jual Beli:
a. Riba Fadhl
pertukaran antar barang sejenis dengan kadar atau takaran yang berbeda, sedangkan barang yang dipertukarkan itu termasuk dalam jenis barang ribawi.
b.Riba Nasi’ah
penangguhan penyerahan atau penerimaan jenis barang ribawi yang dipertukarkan dengan jenis barang ribawi lainnya. Riba dalam nasi’ah muncul karena adanya perbedaan, perubahan, atau tambahan antara yang diserahkan saat ini dan yang diserahkan kemudian.
Para ahli islam telah membahas masalah riba dan jenis barang ribawi dengan panjang lebar dalam kitab-kitab mereka. Adapun kesimpulan umum dari pendapat mereka yang intinya bahwa barang ribawi meliputi:
1. Emas dan perak, baik itu dalam bentuk uang maupun dalam bentuk lainnya.
2. Bahan makanan pokok, seperti beras, gandum, dan jagung, serta bahan makanan tambahan, seperti sayur-sayuran dan buah-buahan.
C. Larangan Riba Dalam Al-Qur’an Dan As-Sunnah
1. Larangan Riba dalam Al-Qur’an
Larangan riba yang terdapat didalam Al-Qur’an tidak diturunkan sekaligus, melainkan diturunkan melalui empat tahap, :
Tahap pertama: ”Dan, sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia menambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah.Dan, apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka( yang berbuat demikian) itulah orang2 yang melipat gandakan (pahalanya)”. (ar-Ruum:39.
Tahap kedua: “ maka, disebabkan kezaliman orang-orang Yahudi, kami haramkan atas mereka (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah, dan disebabkan mereka memakan rib, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang darinya, dan karena mereka memakan harta orang dengan jalan yang bathil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih”. (an-Nisa: 160-161).
Tahap ketiga: “ Hai orang-orang yang beriman , janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan”. (Ali Imran: 130).
Tahap keempat: “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka, jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan, jika kamu bertobat (dari pengambilan riba) maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak pula dianiaya”. (al-Baqarah: 278-279).
2. Larangan Riba dalam Hadits
Pelarangan riba dalam Islam tidak hanya merujuk pada Al-Qur’an, melainkan juga As-Sunnah yang posisi umumnya berfungsi sebagai penjelas Al-Qur’an. Rosulullah Saw. di dalam Sunnahnya banyak sekali menjelaskan bahwa riba hukumnya adalah haram, dan itu termasuk salah satu dari beberapa macam dosa besar, dan juga salah satu kejahatan yang berdampak pada kerusakan yang sangat besar.
Bab II
HUKUM BUNGA BANK
Membungakan uang, adalah kegiatan usaha yang kurang mengandung resiko karena perolehan kembaliannya berupa bunga yang relatif pasti dan tetap .
Penetapan hukum bunga bank masih menjadi dilema, antara halal atau haram. Mayoritas ulama telah menetapkan bahwa hukum bunga bank adalah haram, namun hanya minoritas dari kalangan ulama yang menghalalkannya. Dr. Yusuf Qardhawi di dalam bukunya Fawaidu al-Bunuk Hiya ar-Riba al-Haram, sangat menyayangkan sekali akan perdebatan penetapan hukum bunga bank -yang sebenarnya sudah sangat jelas akan keharamannya-, tak kunjung usai hingga saat ini. Beliaupun menghimbau kepada umat Islam untuk lebih banyak mencurahkan perhatiannya dalam membangun kembali perekonomian Islam, dengan tahapan-tahapan, adapun tahap awal yaitu menghalalkan apa yang telah Allah halalkan, dan mengharamkan apa yang telah Allah haramkan, dengan menjalankan apa yang telah Allah tentukan di dalam mua’malat iqtishadi, hingga pada akhirnya kita sampai pada tahapan terakhir yaitu mencari solusi pas yang sesuai dengan syari’ah, contohnya adalah: perbankan syari’ah .
Pada bab ini kita akan mencoba untuk mengkaji tentang polemik yang terjadi di dalam penetapan hukum halal-haramnya bunga bank, dengan dalil-dalil yang mereka gunakan untuk melegalkan argumen mereka.
1. Bunga Bank Haram
Mayoritas ulama di seluruh belahan dunia sepakat, bahwa hukum bunga bank adalah ar-riba a-lharam. Berikut ini adalah fatwa-fatwa tentang haramnya bunga bank dari berbagai organisasi Nasional maupun Internasional :
a. Ormas Indonesia
• Majlis Tarjih Muhammadiyah
Majlis tarjih Muhammadiyah telah mengambil keputusan mengenai hukum ekonomi/keuangan di luar zakat, meliputi perbankan (1968 dan 1972), keuangan secara umum (1976), dan koperasi simpan pinjam.
Majlis Tarjih Muhammadiyah Sidoarjo (1968), memutuskan:
a. Riba hukumnya haram dengan nash sharih Al-Qur’an dan As-Sunnah.
b. Bank dengan sistem riba hukumnya haram dan bank tanpa riba hukumnya halal.
c. Bunga yang diberikan oleh bank-bank milk negara kepada para nasabahnya atau sebaliknya yang selama ini berlaku, termasuk perkara musytabihat.
d. Menyarankan kepada PP Muhammadiyah untuk mengusahakan terwujudnya konsepsi sistem perekonomian, khusunya lembaga perbankan yang sesuai dengan kaidah Islam.
• Lajnah Bahsul Masa’il Nahdatul Ulama
Mengenai bank pembungaan uang, lajnah memutuskan masalah tersebut melalui beberapa sidang. Menurut lajnah, hukum bank dan hukum bunganya sama seperti hukum gadai. Terdapat tiga pendapat ulama sehubungan dengan masalah ini.
a. Haram, sebab termasuk utang yang dipungut rente.
b. Halal, sebab tidak ada syarat pada waktu akad, sedangkan adat yang berlaku tidak dapat begitu saja dijadikan syarat.
c. Syubhat, sebab para ahli hukum berselisih pendapat tentangnya.
b. Organisasi Internaisonal
• Sidang Organisasi Konfrensi Islam (OKI)
Semua peserta sidang OKI kedua yang berlangsung di Karachi, Pakistan Desember 1970, telah menyepakati dua hal utama, yaitu sebagai berikut.
a. Praktik bank dengan sistem bunga adalah tidak sesuai dengan syari’ah Islam.
b. Perlu segera didirikan bank-bank alternatif yang menjalankan operasinya sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
• Konsul Kajian Islam Dunia (Majma’ al-Buhuts al-Islamiyah)
Muktamar Islamiyah kedua yang dilaksanakan oleh Konsul Kajian Islam Dunia di Cairo pada bulan Muharram tahun 1385 Hijriyah, bertepatan dengan bulan Mei 1965 Masehi, yang di hadiri oleh 35 Negara Islam memutuskan sedikitnya 5 point penting, 3 diantaranya ialah:
a. Tambahan yang terdapat pada semua hal pinjam-meminjam hukumnya haram, baik pinjaman itu berupa kredit konsumtif atau kredit produktif, berlandaskan nash Al-Qur’an dan As-Sunnah.
b. Sedikit dan banyaknya riba adalah haram, dengan nash Al-Qur’an yang sharih, Allah Swt berfirman yang artinya: “hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda”. (Qs. Ali Imran: 130).
c. Kegiatan meminjam dan dipinjamkan dengan unsur riba adalah haram, kecuali jika dalam keadaan terpaksa.
2. Bunga Bank Halal
Adapun pendapat ulama yang mengatakan bahwa bunga bank itu halal , mempunyai beberapa alasan dalam pengambilan riba, diantara alasan-alasan atau dalil-dalil tersebut adalah:
a. Dalam keadaan darurat, bunga bank halal hukumnya.
Alasan darurat inilah yang digunakan syeikh Syaltut (mantan syaikh AL-Azhar), untuk menghalalkan bunga bank, beliau pernah berkata “bila keadaan darurat, baik darurat individu maupun sosial, maka boleh dipungut bunga tersebut. Namun yang harus kita ketahui, adanya pengakuan yang dikeluarkan oleh direktur kantor beliau, yang mengatakan bahwa syaikh Syaltut mencabut kembali fatwanya secara lisan ketika menjelang akhir hayatnya.
b. Hanya bunga bank yang berlipat ganda saja yang dilarang, sedangkan suku bunga yang wajar dan tidak mendzalimi diperkenankan.
Pada alasan ini Dr. Yusuf Qardhawi angkat bicara dengan mengatakan bahwa pelegalan semacam ini telah dihembuskan lama semenjak awal abad ini dengan berpatokan pada ayat 130 dari Surat Ali-Imran. Allah Swt. berfirman yang artinya; “hai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda”. Dr. Yusuf Qardhawi berkata “sebagaimana telah kita ketahui bahwa pensifatan dengan kalimat Adh’afan Mudha’afah ini adalah menerangkan kondisi yang terjadi pada waktu itu, saat itu bangsa Arab benar-benar telah melampaui batas dalam melakukan transaksi yang mengandung riba hingga berlipat ganda. Maka pengecualian pada alasan itu sangat jauh dari kebenaran.
c. Bank sebagai lembaga, tidak masuk dalam kategori mukallaf. Dengan demikian, tidak terkena khitab ayat-ayat dan hadits riba.
Ada sebagian ulama yang berpendapat bahwa, ketika ayat riba diturunkan dan disampaikan Rasulullah, belum ada bank atau lembaga keuangan, yang ada hanyalah individu-individu. Dengan demikian BCA, Danamon atau bank Lippo tidak terkena hukum taklif, karena pada saat nabi hidup hal tersebut belum ada. Pendapat ini jelasmemiliki banyak kelemahan, baik dari sisi historis maupun teknis, diantaranya:
1. Tidak benar bahwa pada zaman pra Rasulullah Saw. tidak ada badan hukum yang mengurus keuangan sama sekali. Sejarah Romawi, Persia dan Yunani menunjukkan banyak lembaga keuangan yang dapat pengesahan dari pihak penguasa.
2. Dalam tradisi hukum, perseroan atau badan hukum sering disebut sebagai juridical personality atau syakhsiyah hukmiyah. Juridical personality ini secara hukum adalah sah dan dapat mewakili individu atau peroranga secara keseluruhan.
3. Dilihat dari sisi mudharat yang ditimbulkan, perusahaan dapat melakukan mudharat yang bahayanya lebih besar dari perorangan.
Epilog
Kurang lebihnya mohon maaf, Wallahu A’lamu Bisshawab, Wabillahi Taufiq Wal Hidayah, Wassalamu A’laikum Warah Matullahi Wa Barakatuh.
فوائد البنوك هى الربا الحرام
Politik Dalam Kaca Mata Islam

Oleh:
Sering kita jumpai di koran-koran tentang demonstrasi menentang kenaikan harga BBM, tarif telepon, dasar listrik, ataupun sembako yang semakin mencekik. Marak di berbagai kota Indonesia -hampir setiap hari- berdemonstrasi dengan harapan apa yang mereka perjuangkan dapat dipenuhi oleh pemerintah. Dan berita terhangat kini adalah demonstrasi menentang agresi Israel ke jalur Gaza; tidak hanya di Indonesia, akan tetapi orang-orang dari berbagai suku, etnis, bahkan agama di berbagai pelosok penjuru dunia turut berpartisipasi menentang kebiadaban Israel terhadap rakyat Palestina yang telah menewaskan 1300 syuhada (400 diantaranya anak-anak yang tak berdosa).
Bagaimana dengan negara Arab yang sebenarnya adalah satu rumpun? Ternyata mereka sama saja dengan sekutu-sekutu Israel yang lainnya; hanya diam membisu. Hanya sebagian kecil yang membantu perjuangan Palestina bahkan diantaranya merestui dan membantu agresi Israel seperti Mesir dan Yordania.
Mereka lebih takut ancaman mantan presiden Amerika George Bush, “you are either with us or you are against us,” dari pada ancaman dan adzab Allah swt. Aneh!
Berbagai peristiwa yang menyedihkan dari masa ke masa semakin berkembang biak dan terus berkembang seakan sulit untuk dibendung bak cerita bersambung, sehingga hal tersebut menyita banyak perhatian masyarakat dan para pemuda seperti kita ini untuk mencari obat mujarab yang bisa menyembuhkan penyakit-penyakit kronis tersebut.
Pengertian politik
Politik berdasarkan dengan pemahaman yang ada sekarang adalah sesuatu yang kejam dan kotor. Hal ini bisa kita lihat dengan realita yang ada; para politikus berlomba-lomba mencari kekuasan dengan berbagai cara “tak kenal halal atau haram,” saling sikut, saling jejal, saling tendang dan saling serang, kawan bisa menjadi lawan dan musuh bisa menjadi teman. Yang penting tujuan untuk menduduki kursi empuk dan basah bisa terealisasi. Inilah pengertian politik dewasa ini.
Sedangkan politik dalam bahasa Arab biasa dikenal dengan istilah siyasah. Karenanya di dalam kitab-kitab ulama salafusshalih terdahulu banyak dikenal istilah siyasah syar’iyyah. Adapun pengertian siyasah secara bahasa berakar dari kata sasa-yasusu-siyasatan. Maka jika seseorang mengatakan sasa addawaba awil farsa maknanya adalah merawatnya, melatihnya, mendidiknya. Dan Bila kata siyasah disambungkan dengan kata al-amru maka akan mempunyai makna lain; sasa al-amru siyasatan maka akan bermakna mengurusi/mengatur urusan.
Pengertian politik menurut asosiasi negara Kuwait yang dinukil dari kamus Rubir; adalah seni yang berkenaan dengan pengaturan masyarakat. Dan politik menurut undang-undang adalah prinsip-prinsip atau seni yang berkenaan dengan urusan umum. Sedangkan politik menurut pengertian Islam dalam kitab Mafahin Siyasah: pengaturan urusan umat di dalam dan luar negeri dengan hukum tertentu.
Apakah politik tercantum di dalam al-Qur'an dan Hadis?
Kata siyasah (politik) tidaklah tercantum di dalam al-Qur'an baik di surat Makiyah ataupun surat Madaniah. Dan inilah yang menjadi landasan pemikiran sebagian umat Islam yang menganut paham sekularisme; islam hanya agama spiritual yang tidak ada hubungannya dengan urusan politik dan kenegaraan. Tidak diragukan lagi bahwa pemikiran seperti itu adalah pemikiran yang keliru (paragolisme), memang benar bahwa kalimat siyasah tidak tercantum di dalam al-Qur'an akan tetapi banyak kata di dalam al-Qur'an yang mengandung makna siyasah.
Misalkan kata Al-Mulk (penguasa), sebagaimana firman Allah Swt menceritakan tentang penguasa yang terpuji: "Maka sungguh kami telah memberikan kepada keluarga Ibrahim kitab dan hikmah, dan kami berikan kepada mereka kerajaan yang besar." (Qs. An-Nisa: 54). Kemudian firman Allah Swt lainnya tentang penguasa yang dzolim: "Sesungguhnya Firaun menyombongkan dirinya di bumi dan membuat penduduknya terpecah-pecah. Dia menindas satu golongan dari mereka, menyembelih anak-anak laki dan membiarkan hidup anak-anak perempuan mereka. Sesungguhnya dia termasuk orang-orang yang berbuat kerusakan." (Qs. Al-Qashash: 4).
Contoh lain adalah kata At-Tamkin, sebagaimana firman Allah Swt: "Dan kami hendak memberikan karunia kepada mereka yang tertindas di bumi, kami jadikan mereka menjadi pemimpin-pemimpin dan kami jadikan mereka pewaris". (Qs. Al-Qashah: 5) Contoh kata lain yang bermakna siyasah adalah Al-Istikhlaf (menjadikan khalifah), firman Allah Swt: "Allah telah menjanjikan kepada orang-orang yang beriman dan beramal shaleh diantara kamu, sungguh Dia akan menjadikan mereka pimpinan di muka bumi sebagaimana Dia telah menjadikan pemimpin orang-orang sebelum mereka, dan sungguh dia meneguhkan bagi mereka agama yang telah diridhainya untuk mereka, dan sungguh Dia akan menggantikan ketakutan mereka dengan keamanan. Mereka menyembah-Ku, tidak menyekutukan-Ku dengan sesuatu. Dan barangsiapa yang ingkar sesudah demikian itu, maka mereka itulah orang orang yang fasik". (Qs. An-Nur: 55)
Contoh lain adalah kata Al-Hukmu, misalnya dalam firman Allah Swt: "Sesungguhnya Allah memerintahkan kepada kamu supaya menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya dan apabila kamu menghukum diantara manusia hendaklah kamu menghukum dengan adil. Sesungguhnya Allah memberikan pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat". (Qs. An-Nisa: 58) Dalam sabdanya, Rasulullah Saw sendiri menggunakan kata siyasah: “Adalah bani Israil mereka diurusi oleh para nabi (tasusuhumul anbiya). Ketika seorang nabi wafat, nabi yang lain datang menggantinya. Tidak akan nada nabi setelahku namun akan banyak para khalifah." (HR. Bukhari dan Muslim)
Politik islam
Islam adalah agama yang kaffah, mencakup semua aspek urusan-urusan dunia dan akhirat, kedua hal tersebut menyatu dalam kesatuan yang solid, saling beriringan dan tidak mungkin untuk dipisahkan satu dengan yang lainnya.
Sebagai konsekuensinya politik dan agama menurut sumber dan dasarnya adalah dua sisi mata uang yang sama. Di atas tadi kita sudah memaparkan sedikit dampak-dampak kerusakan yang disebabkan oleh perpolitikan faham sekularisme. Mereka berkeyakinan dan dengan amat PDnya mengatakan; politik harus dipisahkan dengan agama, politik menjadi lemah dan hancur apabila dirasuki nilai-nilai agama. Dan sayangnya faham sekularisme ini tidak hanya dianut oleh orang orang non-Islam, melainkan sebagian umat Islam juga mengadopsinya.
Sebagaimana yang kita pahami bersama bahwa ajaran Islam tidak ingin adanya penyekatan antara agama dan politik. Islam ingin melaksakan politik selaras dengan tuntutan yang telah diberikan agama dan menggunakan negara menjadi salah satu wasilah untuk melayani Allah Swt. Islam menggunakan sarana kekuatan politik untuk mereformasi masyarakat dan tidak membiarkannya jatuh ke tempat terakhir yang paling buruk. Hal ini menunjukkan bahwa reformasi yang dikehendaki oleh Islam tidak cukup dilaksanakan melalui khutbah dan taklim saja, akan tetapi kekuatan politikpun amat penting untuk ambil bagian.
Islam selalu menginginkan berlakunya syariat dan berdirinya khalifah islamiyah, namun bagaimana mungkin hal itu bisa terwujud jikalau kita masih percaya bahwa politik harus dijauhkan dari agama? Dan bagaimana mungkin hal itu bisa terwujud kalau kita masih dipimpin oleh orang-orang yang membenci Islam, menindas Islam yang tidak menginginkan syariat Islam berlaku? Apakah kita tidak sadar, bahwa dengan kekuasaan kita bisa dengan mudah mengislah masyarakat, melakukan aktifitas islami tanpa ada kungkungan dari musuh-musuh islam? Alhamdulillah, kesadaran umat islam untuk berpolitik kian hari kini mulai tumbuh. Sebagai bukti dengan munculnya partai-partai berasaskan Islam, seperti PKS, PPP, atau Masyumi. Dan yang lebih fenomenal adalah fatwa MUI tentang haramnya GOLPUT. Semua ini dilakukan dengan harapan untuk menyembuhkan penyakit-penyakit masyarakat, menjalankan syariat islam; dan pada akhirnya berdirinya khilafah islamiyah yang kita cita citakan.
Pemilu 9 April 2009 sebentar lagi dilaksanakan, akan dikemanakan suara kita? Percayalah, satu suara Anda akan menentukan masa depan bangsa kita!
Perempuan dan Hak Politik Dalam Perspektif Islam
Oleh:
Politik menurut Imam Al Ghozali, merupakan satu dari dua penopang tujuan manusia dalam kehidupan, sebagaimana yang dikutip Dr. Hasan Muhammad at Thahir Muhammad: “Semua tujuan manusia, hakikatnya, terdapat dalam dua penyangga; agama dan negara. Tercapainya tujuan agama tergantung pada negara, karena keduanya menyempurnakan satu sama lain. Ajaran agama tidak mungkin terwujud tanpa sistem duniawi.
Dunia, ibaratnya adalah syarat tegaknya ajaran agama. Karena dunia dalam perspektif Islam bersifat khusus. Sedang agama bersifat umum. Dunia merupakan ladang akhirat dan perangkat untuk mendekatkan diri pada Allah SWT. Bagi yang memahami hakikat dan tabiat dunia serta tidak menjadikannya sebagai tempat tinggal. Dengan kata lain, tak akan sempurna pelaksanaan agama tanpa negara, maka ibarat agama adalah asal muasal sesuatu, sedang kekuasaan adalah penjaga survival dari asal tersebut.
Dan setiap yang tak memiliki asal akan hancur, dan setiap yang tak memiliki penjaga akan hilang.”
Kehidupan seorang muslim tidak bisa dipisahkan dari persoalan berpolitik karena politik merupakan sarana efektif untuk merealisasikan kesempurnaan Islam. Setiap muslim yang mengaku beribadah kepada Allah SWT mempunyai hak untuk berpolitik, bahkan seorang muslim berkewajiban untuk mengaplikasikan politik secara islami guna merealisasikan islam secara kaffah. Berdasarkan atas mafhum istikhlaf inilah dasar diwajibkannya politik bagi umat Islam.
Menurut islam, perempuan mempunyai hak dalam berpolitik. Laki-laki dan perempuan berkewajiban untuk amar ma’ruf nahi munkar melalui beberapa cara –yang termasuk diantaranya dengan media politik. Islam tidak membedakan laki-laki dan perempuan dalam hak-hak individu dan hak-hak kemasyarakatan. Namun demikian, bahwa semua hak tersebut harus diletakkan dalam batas-batas kodrati perempuan.
Dalil tentang legalitas perempuan untuk berpolitik terdapat di dalam Al-Qur’an, Sunah dan siroh yang di dalamnya tidak ada syubhat dan jidal.
Allah SWT berfirman: ”Orang–orang mukmin laki-laki dan perempuan, sebagian mereka menjadi penolong bagi sebagian yang lainnya. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma’ruf, mencegah yang munkar, mendirikan sholat, menunaikan zakat dan taat kepada Allah dan Rosul-Nya. Mereka akan diberi rahmat oleh Allah. Sesungguhnya Allah maha perkasa lagi maha bijaksana.” (At-Taubah : 71).
Demikianlah Allah SWT telah menetapkan di dalam ayat-Nya bahwa perempuan mempunyai kelayakan secara mutlak seperti laki-laki. Kelayakan dalam kerjasama yang berhubungan dengan keuangan dan kemasyarakatan, kelayakan dalam membantu peperangan dan kelayakan berpolitik.
Hijrah pertama dan kedua shahabiyat ke Habasyah, juga bai’ah pertama dan kedua shahabiyat adalah dalil legalitas perempuan berpolitik. Bai’ah pertama adalah bai’ah untuk beriman kepada Allah SWT tanpa mempersekutukannya dengan apapun, tidak berzina dan tidak akan berbuat dusta. Sedangkan bai’ah kedua adalah bai’ah yang berhubungan dengan politik: menjalankan amar ma’ruf nahi munkar, menjaga dakwah seperti mereka menjaga anak-anak dan hartanya.
Jumhur ulama telah sepakat bahwa tidak semua kerja-kerja pemerintahan atau perpolitikan boleh dipegang perempuan, oleh karena itu perlu adanya pemetaan tentang jabatan yang boleh dipegang oleh perempuan ataupun tidak:
Pertama, jabatan umum yang berkaitan dengan urusan perdata. Misalnya urusan perniagaan, pertanian, pertambangan, pendidikan dan lain-lain. Maka para ulama bersepakat membolehkan karena tidak berbenturan langsung dengan emosional mereka. Maka merekapun boleh memegang jabatan apapun, bahkan pemimpin dalam bidang-bidang itu. Namun kebebasan ini masih tetap harus mempertimbangkan aspek mashlahat dan madharat.
Kedua, jabatan yang berkaitan dengan urusan pidana. Misalnya urusan pembunuhan, pemerkosaan, qishas, hudud dan lain-lain. Para ulama bersepakat untuk tidak membolehkan perempuan terjun langsung mengurusi perkara pidana. Misalnya dengan memegang jabatan qadhi atau hakim. Karena melalui kaidah (saddu adz-dzarai`), bidang itu sangat berkaitan langsung dengan emosional perempuan sehingga memungkinkan terjadi ketidakadilan dalam memutuskan perkara. Sebagaimana dalam surat kabar al-Ittihad yang terbit di Abu Dhabi tanggal 23 Februari 1988, seorang hakim perempuan di Roma-Italia mengalami shoc, bahkan ayan, ketika mendengar pembunuhan seorang pendeta perempuan di Italia secara detail; memotong semua sendi badan yang terbunuh. Jika dalam persoalan mengusulkan ide-ide hukum atau memimpin lembaga-lembaga yang menganalisa tentang pelecehan hak-hak perempuan, maka ini diperbolehkan karena lebih dekat pada persoalan nahi munkar, bukan kehakiman.
Ketiga, khalifah atau kepala negara. Ulama bersepakat perempuan tidak boleh menduduki jabatan khilafah. Karena berdasarkan hadits la yufliha qaumun, Rasulullah Saw. melarang mereka memegang kekuasaan sebagai kepala negara dengan argumen mendasar; ketidakberuntungan yang akan mereka terima. Dan bila kita perhatikan, larangan itu lebih sharih ditujukan pada memegang kekuasaan sebagai kepala negara, bukan yang lain.
Perempuan berpolitik memang masih terjadi pro-kontra di antara ulama. Dan perlu adanya penanganan khusus dari ahlinya dalam hal ini. Semoga tulisan kecil ini bisa membuka wawasan kita bahwa sebagian perempuan juga mempunyai kafa’ah. Wallahu a’lam bisshowab.
