Hukum Musik



Oleh : Heru Mahbarullah

1 .Pendahuluan

Segal puji bagi Allah yang telah melimpahkan rahmat dan karunianya kepada kita semua, terutama bagi saya pada saat sekarang ini yang akan menulis atau memapakarkan sedikit tentang hukum musik dan nyanyian. Shalawat beserta salam semoga tercurah buat baginda Muhammad SAW yang telah membawa ummat manusia ini dari alam yang penuh bergelimang noda dan dosa sampai kepada yang berakhlak mulia.

Sesungguhnya Allah telah mengutus para rasul-rasul dan menurunkan kitab-kitab agar bisa menjadi pedoman dan juga agar Dia yang satu-satunya disembah.

Berbicara tentang musik ini merupakan permasalahan yang sangat panjang. Kita harus berhati-hati dalam menjatuhkan hukum itu haram ataupun itu halal, para ulama juga berbeda dalam permasalahan ini. Diantara mereka ada yang mengatakan semua musik itu haram dengan berdalih musik itu adalah nyanyian syetan dan karena nyanyian, mereka lalai dalam mengingat Allah. Ini pun mereka berdalil dengan Al-qur'an dan sunnah. Dan ada sebagian yg membolehkan asalkan tidak bertentangan dengan syari'at dan mereka berdalil bahwa musik itu adalah halal dan merupakan hal-hal yang dibolehkan oleh Allah SWT. Dan ada yang dipertengahan yaitu yang berpegang dua pendapat yang diatas membolehkan sebahagiannya dan melarang pada sebahagiannya. Untuk lebih jelasnya mari kita membahas satu perstu tentang musik tersebut.

2. Defenisi musik

Musik adalah bunyi yang diterima oleh individu dan berbeda-beda berdasarkan sejarah, lokasi, budaya dan selera seseorang. Definisi sejati tentang musik juga bermacam-macam:
Bunyi yang dianggap enak oleh pendengarnya. Segala bunyi yang dihasilkan secara sengaja oleh seseorang atau kumpulan dan disajikan sebagai music. Musik menurut Aristoteles mempunyai kemampuan mendamaikan hati yang gundah, mempunyai terapi rekreatif dan menumbuhkan jiwa patriotisme . Sebelum kita membicarakan tentang hukumnya, terlebih dahulu kita mengetahui disisi baik dan buruknya yang ditimbulkan oleh musik.

3. Manfaat musik atau nyanyian

Musik sepertinya sangat susah di pisahkan dari kehidupan, banyak juga manfaat dari mendengarkan musik atau lagu karena musik sudah menjadi adat ataupun sudah dikatakan kebiasaan dikalangan remaja pada saat sekarang ini diantara manfaat musik:

1. Musik banyak diyakini dapat menimbulkan dan memunculkan hal-hal yang tersembunyi yang disimpan oleh diri seseorang.

2. Ada yang mengatakan musik itu dapat merangsang koneksi antara neuron. Jadi ketika seseorang mendengarkan musik itu berarti ada bagian syaraf tertentu yang dirangsang untuk selalu berkoneksi.

3. Ketika seseorang mendengarkan musik-terutama musik-musik yang lembut biasanya dapat menjadikan suasana menjadi nyaman dan saat otak merasa nyaman inilah biasanya otak akan bekerja secara maksimal.

4. Bahaya nyanyian dan musik

Islam tidak melarang sesuatu kecuali jika ada bahayanya . dalam nyanyian dan musik terdapat bahaya seperti yang dikemukakan oleh imam Ibnu Taimiyah sebagai berikut:

1. Musik bagi jiwa seperti arak, bahkan bisa menimbulkan bahaya yang lebih hebat dari pada arak itu sendiri, apabila seseorang mabuk akibat suara maka ia ditimpa penyakit syirik, karena sudah condong kepada hal-hal yang keji dan penganiayaan. Kemudian dia menjadi musyrik dia lalu membunuh orang yang diharamkan oleh Allah dan berbuat zina. Ketiga perbutan itu sering terjadi para pendengar musik.

2. Adapun syirik sering terjadi, misalnya karena cinta kepada penyanyinya melebihi cinta kepada Allah.

3. Adapun hal-hal keji terjadi karena nyanyinya bisa menjadi penyebab perbuatan zina, bahkan merupakan penyebab terbesar untuk menjerumuskan orang ke jurang kekejian. Orang laki-laki maupun perempuan, para remaja yang semula patuh kepada Agama setelah mereka mendengar nyanyian dan musik rusaklah jiwa mereka serta mudah melakukan zinat atau keji.

4. Peristiwa pembunuhan juga sering terjadi karena pertunjukan musik ini di sebabkan karena ada kekeuatan yang mendorong berbuat begitu, sebab mereka dating ketempat itu bersama setan. Setan yang lebih kuat akhirnya bisa membunuh orang.

Jadi setelah melihat manfaat dan juga mudharat saya yakin anda telah bisa bisa mengambil suatu kesimpulan tentang musik, malah kalau kita lihat sedikit sekali manfaat untuk jiwa dan tidak mendatangkan kemaslahatan. Bahkan kerusakannya lebih besar dari pada manfaatnya.

5. Fatwa ulama tentang musik

Kalau kita lihat para ulama berbeda pendapat dalam menyikapi permasalahan ini sebagaimana yang saya katakana sebelumnya. Sebagaiman perkataan ulama-ulama dibawah ini:

a. syaikh Muhammad bin sholih Al-utsmain mengatakan:
mendengarkan musik dan nyanyian haram dan tidak di sangsikan keharamannya. Telah diriwyatkan oleh para sahabat dan salafussholeh bahwa lagu bisa menumbuhkan sifat kemunafikan dalam hati. Lagu termasuk perkataan yang tidak berguna. Allah SWT berfirman:

ومن الناس من يشتري لهو الحديث ليضل عن سبيل الله بغير علم و يتخذها هزوا الئك لهم عذاب مهين

"Dan diantara manusia ada orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan manusia dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan." Mendengarkan musik dan lagu akan menjerumuskan kepada suatu yang di peringatkan oleh rasulullah SAW dalam hadistnya: Artinya: akan datang suatu kaum dari ummatku menghalalkan zina,sutera, khamar dan alat musik.

Ikhwati fillah rahima kumullah beliau menhimbau agar menghindari mendengarkan musik dan jangan sampai tertipu oleh beberapa pendapat yang menghalalkannya. Karena dalil-dalil yang menyebutkan pengharamannya sangat jelas dan pasti.

Dan di tambahkan lagi, dia mengatakan bahwa:
Nasyid islami adalah nasyid bid'ah, serupa dengan apa yang dibuat-buat oleh orang-orang sufi. Oleh karena itu selayaknya kita berpaling dan menggatinya dengan qur'an dan sunnah, kecuali dalam saat peperangan agar memberikan motifasi keberanian dan berjiahad di jalan Allah maka ini adalah baik. Dan jika berkumpul dengan tabuhan rebana, maka hal itu lebih jauh dari kebenaran.

b. Syaikh Muhammad Nasiruddin Al-bani
Beliau mengatakan nasyid-nasyid yang disebut nasyid-nasyid agama, dahulunya adalah termasuk ke khususan thariqah-thoriqah kaum sufi. Dan kebanyakan para pemuda mu'min mengingkarinya lantaran sikap ghuluw (berlebihan) kepada rasul SAW dan beristhighotsah ( mintak barokah) kepada beliau, bukan kepada Allah. Kemudian muncullah nasyid-nasyid baru dalam masalah I'tiqad sebagai perkembangan dari nasyid-nasyid zaman dahulu teresebut. Di dalamnya ada yang lurus maka tidaklah mengapa karena jauh dari perihal kesyirikan dan paganisme sebagaimana yang terdapat dalam nasyid-nasyid lama. Namun perlu diperhatikan bahwa setiap muslim wajib menepati jalan yang telah ditempuh oleh Rasulullah SAW.Setiap orang yang meneliti kitabullah dan hadist Rasulullah SAW dan apa yang telah di tempuh oleh salafussholeh, maka secara mutlak tidak akan didapati yang mereka namakan dengan nasyid agamis, meski nasyid ini telah diluruskan dari penyimpangan nasyid-nasid lama yang mengandung sifat ghulluw dalam memuji Rasulullah SAW. Mka cukup bagi kita untuk mengambil dalil dalam mengingkari nasyid-nasyid ini yang mulai mrebak dikalangan para pemuda dengan mengklaim bahwasanya tidak ada penyelisihan terhadap syari'at, cukuplah bagi kita dalam sisi penunjukan dalil atas hal itu dengan dua perkara berikut:
Pertama: Bahwa nasyid-nasyid ini bukan kaum salafusshaleh.
Kedua : Dan ia pada kenyataannya berdasarkan apa yang dirasakan dan di saksikan ternyata berbahaya juga. Hal itu karena kita mulai melihat para pemuda muslim terlena dengan nasyid-nasyid agamis ini dan bernyanyi dengannya. Lalu hal itu memalingkan mereka dari perhatiannya untuk membaca al-qur'an dan berzikir kepada Allah, serta bershalawat kepada Nabi SAW sesuai dengan hadist-hadist shahih yang menjelaskannya. Oleh karena itulah barangkali dari sebab ini dan penyimpangan yang lain. Nabi SAW bersabda:

Artinya : "baguskanlah suaramu dengan Al-qur'an, dan janganlah ia (tetaplah membacanya ). Demi zat yang jiwa Muhammad berada di tangan Nya, sungguh Al-qur'an itu lebih mudah hilang (lupa tau lepas dengan cepat) dari dalam dada manusia ketimbang onta yang di ikat dari tambatannya ".

Beliau juga menambhkan seperti ini :
Jika nasyid ini tidak disertai alat-alat musik, maka dasarnya tidak mengapa dengan syarat nasyid tersebut terlepas dari segala bentuk pelanggaran syari'at, seperti meminta pertolongan kepada selain Allah, bertawasul kepada makhluk demikian pula tidak boleh dijadikan kebiasaan, karena akan memalingkan generasi muslim dari membaca, mempelajari, dan merenungkan kitab Allah azza wajalla, yang sangat di anjurkan oleh nabi SAW dalam hadist-hasist shohih, diantaranya beliau bersabda:

Artinya : "Barang siapa yang tidak membaca Alqur'an dengan membaguskan suaranya maka dia bukan dari golongan kami. Dan di hadist lain di jelaskan:
Artinya : Bacalah Alqur'an dan baguskanlah suaramu dengannya sebelum datang beberapa kaum yang tergesa-gesa mendapat balasan (upah bacaan), dan tidak sabar menanti untuk mendapatkan (pahalanya diakhirat kelak), maka bacalah Al-qur'an dengan membaguskan suaramu dengannya".

C. Yusuf Qordhowi

Beliau mengtakan bagaimana islam menghukumi musik dan lagu? Suatu pertanyaan yang menghasilkan suatu jawaban yang mana para jumhur ulama’ berbeda pendapat dalam masalah ini, maka karena berbeda nya pandangan mereka dalam masalah lagu dan music tentu akan berbeda juga pandangan mereka dalam memberikan sebuah keputusan atau fatwa.
Diantara mereka ada yang membuka telinga mereka atau membolehkan semua apa yang dinamakan dengan lagu ataupun music karena mereka mengatakan itu halal dan merupakan hal-hal yang di bolehkan oleh Allah kepada hambanya. Dan diantara mereka yang bersikeras malah menutup kedua telinga mereka ketika mendengar lagu ataupun music dengan berdalih bahwa music adalah nyanyian syetan, dan hiburan pada saat ini yang melalaikan kita untuk mengingat Allah dan sholat terlebih apalagi kalau yang penyanyinya tu wanita, maka perempuan suaranya disisi mereka adalah aurat walaupun tanpa bernyanyi, maka bagaimana dengan bernyanyi. Dengan beralasan dari Alqur’an juga sunnah nabi SAW. Pendapat terakhir yang mana mereka membolehkan pada sebahagiannya dan melarang pada sebahagiannya

6. Dalil-dalil yang mengharamkan Nyanyian dan membolehkannya

a. Para ulama yang mengharamkan nyanyian mereka beralasan dengan apa yang diriwayatkan oleh ibnu Mas’ud, ibnu Abbas dan sebahagian tabi’in dengan nasy Al-qur’an ,
"Dan diantara manusia ada orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan manusia dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan".

Ibnu hazm berkata dalil ini tidak berhujjah disebabkan,
- bahwa tidak seorang pun yang bisa berhujjah tanpa ada dari sunnah rasul SAW.
- Kebanyakan para sahabat dan tabi’in menyalahi dalil ini.
- Bahwa hujjah mereka batal dengan adanya ayat ini, dan ini suatu sifat dari perbuatan orang-orang kafir, tanpa ada perbedaan, ketika mengambil jalan Allah itu olok-olokan.

b. Mereka mengharamkan karena ada dalil dari Al-qur’an ketika Allah memuji sifat-sifat orang-orang yang mu’min

واذا سمعوا الغو أعرضوا عنه

“Dan apabila mereka mendengar perkataan yang tidak bermanfaat, mereka berpaling daripadanya.

c. Dalil yang membolehkannya nyanyaian banyak diantaranya

عن عا ئشة أنها زفت امرأة الى رجل من اللأنصار فقال النبى " يا عا ئشة ما كان معهم من لهو ؟ فان الأنصار
يعجبهم اللهو "

"Dari Aisyah r.a, bahwa ketika dia menghantar pengantin perempuan ketempat laki-laki ansar, maka nabi bertanya; hai Aisyah! Apakah mereka ini disertai dengan suatu hiburan? Sebab orang-orang Ansar gemar sekali / terhadap hiburan"

d. Dan diriwayatkan pula, dari Ibnu Abbas r.a.ia"
berkata: Aisyah pernah mengawinkan salah seorang kerabatnya dengan Ansar
kemudian Rasulullah s.a.w. datang dan bertanya: Apakah akan kamu hadiahkan
seorang gadis itu? Mereka menjawab: Betul! Rasulullah s.a.w. bertanya lagi.
Apakah kamu kirim bersamanya orang yang akan menyanyi? Aisyah menjawab: Tidak. Kemudian Rasulllah s.a.w. bersabda: Sesungguhnya orang-orang Ansar adalah suatu kaum yang merayu. Oleh karena itu alangkah baiknya kalau kamu kirim bersama dia, itu seorang yang mengatakan: kami datang, kami datang, selamat datang kami, selamat datang kamu. !

Musik zaman sekarang

Sekarang timbul pertanyaan bagaimana denngan musik/nyanyian pada saat ini? Saya lebih setuju itu haram dngan melihat dalil pengharaman dan di segi manfaat dan juga mudharat yang ditimbulkan oleh nyanyian saat ini, karena kenapa di dalamnya mengandung perkataan-perkataan yang tercela atau perkataan-perkataan lain yang sama sekali tidak mengandung manfaat, bahkan cenderung mengagunggkan nafsu dan daya tarik seksual, yang mengundang para pendengarnya untuk berbuat tidak baik seperti pada saat sekarang ini kenapa banyak terjadi kejahatan, pemerkosaan, perzinaan, pembunuhan, karena salah satunya disebabkan karena musik. Kita tahu visi dari para misionaris adalah dengan melalui salah satunya nyanyian.

Lagu islami atu nasyid
Dan sekarang timbul lagi pertanyaan bagaiman dengan nasyid islami? Kita tahu musik-musik saat ini telah ada dalil pengharamannya, sedangkan kita adalah pemuda muslim yang mana hati kita diterangi oleh cahaya kebenaran, maka sebaiknya kita mengganti kebiasaan-kebiasan dengan hal-hal yang bermanfaat. Kita tahu nasyid atau lagu-lagu bernafaskan islam adalah rangkaian bait-bait syair yang disenandungkan oeh para penda'wah islam, yang di dalamnya terkandung hikmah, peringatan dan teladan, penjauhan diri dari segala macam bentuk keburukan, dan semangat yang menggelora, simpati dan lain sebagainya yang dapat menambah semangat dan rasa simpati kita. Seruannya dapat membangkitkan jiwa sang pelantun maupun pendengarnya agar berlaku taat kepada Allah SWT, maka tidaklah mengapa kalau kita mengganti kebiasaan kita dengan nasyid-nasyid seperti ini.

Tapi perlu kita garis bawahi jangan sampai nasyid-nasyid ini menjadi suatu yang wajib untuk diri kita dan sebagai kebiasaan, cukup dilakukan pada saat-saat tertentu, ketika jiwa sedang tidak bergairah, Juga pada saat jiwa terdorong untuk berbuat buruk, maka nasyid atau lagu-lagu Islami tersebut boleh dilantunkan untuk mencegah dan menghindari dari keburukan.

Namun lebih baik seseorang menghindari hal-hal yang membawanya kepada keburukan dengan membaca al-Qur'an, mengingat Allah dan mengamalkan hadits-hadits Nabi, karena sesungguhnya hal itu lebih bersih dan lebih suci bagi jiwa serta lebih menguatkan dan menenangkan hati, sebagaimana firman Allah :

"Allah telah menurunkan perkataan yang palimg baik (yaitu) Al-qur'an yang serupa (mutu ayat-ayatnya) lagi berulang-ulang, gemetar karenanya kulit orang-orang yang takut kepada tuhannya, kemudian menjadi tenang kulit dan hati mereka di waktu mengingat Allah. Itulah petunjuk Allah, dengan kitab itu dia menunjuki siapa yang dikehendakinya, dan barang siapa disesatkan Allah, maka tidak seorangpun pemberi petunjuk baginya.

Penutup

Berdasarkan keterangan-keterangan di atas bisa kita simpulkan bahwa tidak semua musik yang di haramkan walaupun ada sebagian ulama yang mengatakan haram tapi juga sebahagian ada yang mengatakan boleh seperti menggunakan rebana pada persepsi pernikahan dengan tujuan menyiarkan nikah akan tetapi mempunyai syarat-syarat sebagaimana yang di kemukakan oleh syaikh ustaimin.

Pertama: Menabuh gendang yang dimaksud adalah gendang yang dikenal dengan nama rebana yaitu yang tertutup satu bahagian saja, karena yang tertututup dua bagian tau lubanga nya disebut thablu atau gendag ini tidak boleh karena tergolong alat music sedangkan semua alat mussik hukumnya haram kecuali ada dalil yang mengecualikannya, yaitu gendang seperti gendang rebana untuk pesta pernikahan.

Kedua : Tidak dibarengi dengan sesuatu yang diharamkan, seperti lagu murahan yang menbakitkan birahi. Lagu ini dilarang baik dialunkan dengan gendang maupun tidak di waktu pesta pernikahan atau lainnya.

Ketiga : Tidak menimbulkan fitnah atau kemaksiatan, seperti suara-suara merdu bagi laki-laki jika hal itu dapat mengundang fitnah maka haram hukumnya

Keempat : Tidak menggangu orang lain.

demikian sekilas tentang hukum-hukum musik, mudah-mudahan dengan paparan di atas bisa menambah wawasan kita. dan semoga tulisan ini bermanfaat. amin.wallahu a'lam bisshowab.

Selengkapnya......
 

kajian ISLAH Copyright © 2009 http://kajian-islah.blogspot.com by kajian Islah's zagazig-tafahna